Formulir Calon Wisuda dapat diisi pada link dibawah ini
Form Wisuda
Pengertian Seminar Proposal Skripsi
Seminar yang ada pada Fakultas Hukum adalah seminar proposal skripsi adalah kegiatan akademis yang dilakukan mahasiswa dengan menyusun proposal berdasarkan format yang telah ditentukan fakultas sesuai dengan topik kajian yang dipilih. Seminar proposal merupakan bagian dari penyusunan skripsi (6 sks).
Tujuan Seminar Proposal Skripsi
Dalam proses pembelajaran, di samping mendapatkan perkuliahan yang bersifat teoritis, mahasiswa juga diwajibkan untuk melakukan kegiatan lain sehubungan dengan mata-kuliah tertentu, yaitu kegiatan praktek dan latihan kemahiran hukum (PLKH), yang mencakup mata kuliah PLKH Acara Perdata, PLKH Acara Pidana, PLKH Peradilan Agaman (PLKH Varia Peradilan), PLKH Peradilan Tata Usaha Negara.
Kegiatan praktikum merupakan suatu bentuk pembelajaran yang dilakukan di laboratorium, untuk melatih ketrampilan dan kemampuan mahasiswa memecahkan masalah melalui kegiatan peradilan semu sehingga dapat memahami tata cara/mekanisme beracara di pengadilan sebagai penyelesaian sengketa secara litigasi.
Fungsi Laboratorium
Penggunaan Laboratorium
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) adalah kerangka penjenjangan kualifikasi dan kompetensi tenaga kerja Indonesia yang menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan sektor pendidikan dengan sektor pelatihan dan pengalaman kerja dalam suatu skema pengakuan kemampuan kerja yang disesuaikan dengan struktur di berbagai sektor pekerjaan. KKNI merupakan perwujudan mutu dan jati diri Bangsa Indonesia terkait dengan sistem pendidikan nasional, sistem pelatihan kerja nasional serta sistem penilaian kesetaraan capaian pembelajaran (learning outcomes) nasional, yang dimiliki Indonesia untuk menghasilkan sumberdaya manusia yang bermutu dan produktif.
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) merupakan sistem yang berdiri sendiri dan merupakan jembatan antara sektor pendidikan dan pelatihan untuk membentuk SDM nasional berkualitas dan bersertifikat melalui skema pendidikan formal, non formal, informal, pelatihan kerja atau pengalaman kerja. Jenjang kualifikasi adalah tingkat capaian pembelajaran yang disepakati secara nasional, disusun berdasarkan ukuran hasil pendidikan dan/ataupelatihan yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal, atau pengalaman kerja. KKNI terdiri dari 9 (sembilan) jenjang kualifikasi, dimulai dari kualifikasi 1 sebagai tingkat terendah hingga kualifikasi 9 sebagai tingkat tertinggi.
Capaian
Kemampuan Kerja
Penguasaan Pengetahuan
Sikap Khusus
Seluruh dosen tetap di Fakultas Hukum memiliki standar pendidikan minimum adalah S2, sesuai dengan bidang kompetensinya serta praktisi hukum yang pakar dalam bidang litigasi maupun non litigasi. Dosen tetap memiliki kepangkatan mulai dari Asisten Ahli sampai Lektor Kepala, serta terdapat keterlibatan profesor dalam proses belajar mengajar.
Dalam rangka pengembangan jurusan untuk meningkatkan mutu, maka prodi bersama dengan fakultas mengupayakan untuk menjalin kerjasama dan kemitraan dengan perguruan tinggi atau instansi lain. Untuk pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, maka suatu Perguruan Tinggi tidak dapat berdiri sendiri tetapi terkait dengan instansi lain termasuk dengan pemerintah atau swasta sebagai mitra. Oleh karena itu, kerjasama antar perguruan tinggi baik fakultas hukum dari perguruan tinggi nasional maupun internasional, sangat penting untuk terus diupayakan terutama dalam mencari bentuk link and match yang dinamis dalam menjamin mutu pendidikan dan pengajaran.
Kerjasama yang dapat dilakukan dengan perguruan tinggi lain adalah dalam bidang pendidikan atau pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat oleh dosen atau mahasiswa atau bersama-sama. Secara lebih rinci kerjasama ini dapat dilangsungkan antara lain dengan rencana program penyelenggaraan bersama prodi, tukar menukar dosen untuk pengajaran, studi lanjut, penelitian dosen, pengabdian pada masyarakat, tukar menukar mahasiswa untuk menempuh matakuliah, pelatihan, penelitian dan pengabdian masyarakat secara bersama-sama.
Selain pihak perguruan tinggi pihak lain yang menjalin kerjasama antara lain pihak instansi pemerintah, BUMN, praktisi (hakim, advokat, notaris, dll), perusahaan swasta maupun LSM. Harapan dari kerjasama ini adalah munculnya peluang untuk program magang, penelitian dan informasi lowongan pekerjaan. Dengan mengembangkan jaringan kerjasama dengan pihak luar diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia baik dari hard skills maupun soft skills.
Kepemimpinan
Kepemimpinan efektif mengarahkan dan mempengaruhi perilaku semua unsur dalam program studi, mengikuti nilai, norma, etika, dan budaya organisasi yang disepakati bersama, serta mampu membuat keputusan yang tepat dan cepat. Kepemimpinan mampu memprediksi masa depan, merumuskan dan mengartikulasi visi yang realistis, kredibel, serta mengkomunikasikan visi ke depan, yang menekankan pada keharmonisan hubungan manusia dan mampu menstimulasi secara intelektual dan arif bagi anggota untuk mewujudkan visi organisasi, serta mampu memberikan arahan, tujuan, peran, dan tugas kepada seluruh unsur dalam perguruan tinggi.
Dalam menjalankan fungsi kepemimpinan dikenal kepemimpinan operasional, kepemimpinan organisasi, dan kepemimpinan publik. Kepemimpinan operasional berkaitan dengan kemampuan menjabarkan visi, misi ke dalam kegiatan operasional program studi. Kepemimpinan organisasi berkaitan dengan pemahaman tata kerja antar unit dalam organisasi perguruan tinggi. Kepemimpinan publik berkaitan dengan kemampuan menjalin kerjasama dan menjadi rujukan bagi publik.
Fakultas Hukum dipimpin oleh seorang Dekan yang bertanggungjawab langsung kepada Rektor. Dekan adalah penanggung jawab utama tingkat fakultas, di samping memberikan arahan serta kebijakan umum, menetapkan peraturan, norma dan tolok ukur penyelenggaraan Fakultas. Dalam melaksanakan tugasnya, Dekan dibantu oleh Kepala Bidang Ilmu Hukum, Kepala Laboratorium, Ketua BKBH, dan tenaga administrasi.
Ketua Program mempunyai tanggung jawab untuk merancang, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melakukan tindak lanjut semua aktivitas akademik di tingkat program/program. Ketua Progam dan pelaksana akademik dibantu oleh unsur pelaksana administratif yaitu staf administrasi yang menangani urusan administrasi akademik, urusan administrasi kemahasiswaan dan hubungan alumni.
Struktur tersebut merupakan sistem penyelenggaraan fakultas hukum yang juga dilengkapi dengan tugas dan fungsi dari masing-masing unsur sehingga terbentuk pembagian kerja dan hubungan kerja yang efektif. Tugas dan fungsi dari setiap unit sudah dirumuskan cukup jelas pada statuta universitas yang kemudian dijabarkan lagi dalam deskripsi kerja.
Interaksi antar unsur terjaga dalam suasana kebersamaan team dimana seluruh anggotanya bersinergi dan tetap kondusif dalam rangka pencapaian visi, misi dan tujuan. Komunikasi antar unsur terjalin dengan baik dengan memprioritaskan komunikasi yang efektif, sehingga keserasian dengan motivasi kerja dapat berjalan dengan baik. Keseluruhan bagian tersebut membentuk suatu sistem yang dipahami oleh seluruh unsur. Visi, misi, tujuan, dan sasaran Fakultas Hukum dijadikan dasar bagi penyelenggaraan semua aktivitas, yang disertai dengan aturan-aturan dan pedoman-pedoman pelaksanaannya sehingga diharapkan kesepahaman yang ada akan menciptakan suasana akademis yang kondusif.
Deskripsi Kerja Tiap-Tiap Unit Kerja
Dekan :
Kepala Bidang/prodi Ilmu Hukum :
Kepala Laboratorium :
Tenaga Kependidikan Fakultas :
1. | Melaksanakan registrasi mahasiswa baru dan mahasiswa lama |
|
||
2. | Melaksanakan administrasi perkuliahan di tingkat fakultas |
|
||
3. | Menerima, mengecek, dan mengarsip kesediaan mengajar dosen serta memberikan tembusan/copy kesediaan mengajar ke BAA. | |||
4. | Melaksanakan administrasi Ujian Tengah Semester (UTS) |
|
||
5. | Melaksanakan administrasi Ujian Akhir Semester (UAS) |
|
||
6. | Menyiapkan data pendukung laporan EPSBED dan meng-entry data bersama-sama dengan BAA dan didampingi Ketua Program. | |||
7. | Menyiapkan data-data yang diminta sesuai kebutuhan. | |||
8. | Melaksanakan administrasi surat menyurat di fakultas. | |||
9. | Melaksanakan tugas-tugas lain atas perintah atasan langsung demi kepentingan lembaga. |
Kepemimpinan
Kepemimpinan efektif mengarahkan dan mempengaruhi perilaku semua unsur dalam program studi, mengikuti nilai, norma, etika, dan budaya organisasi yang disepakati bersama, serta mampu membuat keputusan yang tepat dan cepat. Kepemimpinan mampu memprediksi masa depan, merumuskan dan mengartikulasi visi yang realistis, kredibel, serta mengkomunikasikan visi ke depan, yang menekankan pada keharmonisan hubungan manusia dan mampu menstimulasi secara intelektual dan arif bagi anggota untuk mewujudkan visi organisasi, serta mampu memberikan arahan, tujuan, peran, dan tugas kepada seluruh unsur dalam perguruan tinggi. Dalam menjalankan fungsi kepemimpinan dikenal kepemimpinan operasional, kepemimpinan organisasi, dan kepemimpinan publik. Kepemimpinan operasional berkaitan dengan kemampuan menjabarkan visi, misi ke dalam kegiatan operasional program studi. Kepemimpinan organisasi berkaitan dengan pemahaman tata kerja antar unit dalam organisasi perguruan tinggi. Kepemimpinan publik berkaitan dengan kemampuan menjalin kerjasama dan menjadi rujukan bagi publik.
Tata kelola adalah suatu sistem yang dapat menjadikan kepemimpinan, sistem pengelolaan dan penjaminan mutu berjalan secara efektif di dalam universitas/institusi yang mengelola program studi. Hal-hal yang menjadi fokus di dalam tata kelola termasuk bagaimana kebijakan dan strategi disusun sedemikian rupa sehingga memungkinkan terpilihnya pemimpin dan pengelola yang kredibel dan sistem penyelenggaraan program studi secara kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung jawab dan menerapkan prinsip-prinsip keadilan.
Organisasi dan sistem tata kelola yang baik (good governance) mencerminkan kredibilitas, transparansi, akuntabilitas, tanggungjawab dan keadilan Fakultas/Sekolah Tinggi dalam mengelola program studi. Dalam melaksanakan tugasnya, Dekan, Ketua Program, Kepala Laboratorium dan Ketua BKBH mengacu pada tata kerja fakultas yang termuat dalam SOP (standard operating procedures).
Tata kerja organisasi dipimpin, diatur dan dikoordinasi dengan pedoman kerja sebagai berikut:
Secara umum dapat digambarkan bahwa mekanisme tata kelola di Fakultas Hukum, dilaksanakan sebagai berikut:
Hal yang bersifat konsultatif, keputusan diambil berdasarkan kesepakatan dan persetujuan dengan pihak-pihak terkait sesuai dengan kepentingannya.
Dasar Hukum
Dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Karya Malang mendasarkan diri pada:
Akreditasi dan SK nya
Pada tahun 2000, Fakultas Hukum program studi ilmu hukum mendapat status terakreditasi berdasarkan SK.No.021/BAN/PT/AK-IV/VIII/2000 tanggal 31 Agustus 2000. Ijin penyelenggaraan diperpanjang melalui SK No.2731/D/T/2003 tentang Perpanjangan Ijin Penyelenggaraan Program Studi pada Unika Widya Karya Malang. Pada tahun 2004 Fakultas Hukum Program Studi Ilmu Hukum mendapat status Terakreditasi dengan nilai 346 atau peringkat B berdasarkan SK.
Badan Akreditasi Nasional RI No. 022/BAN/PT/Ak-VIII/S1/VI/2004 tertanggal 17 Juni 2004. Pada tahun 2009 mendapat status terakreditasi berdasarkan SK BAN No.008/BAN-PT/Ak-XII/S1/V2009. Terakhir Status Akreditasi BAN-PT untuk Fakultas Hukum Unika Widya Karya Malang yakni SK No. 039/BAN-PT/Akred/S/II/2015.
Fakultas hukum Universitas Katolik Widya Karya Malang pada awalnya mendapat status terdaftar pada tanggal 15 Februari 1986 berdasarkan SK Mendiknas No.075/0/1986. Kemudian pada tahun 1993, program studi ilmu hukum mendapat ijin penyelenggaraan berdasarkan SK No.646/Dikti/Kep/1993.
Berbagai upaya untuk berbenah diri telah diupayakan untuk mengoptimalkan kontribusi Fakultas Hukum program studi Ilmu Hukum bagi pengembangan daya saing bangsa dalam menghadapi persaingan globalisasi melalui: pengembangan dan penyebarluasan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni bagi peningkatan kualitas layanan kepada stakeholders dan masyarakat. Hal ini sejalan dengan perubahan paradigma pengelolaan Perguruan Tinggi dari model sentralisasi menuju model desentralisasi seperti yang menjadi konsep dasar Higher Education Long Term Strategy (HELTS) 2003-2010 dan menanggapi RAISE (Relevance, Academic Atmosphere, Internal Management and Organization, Sustainability, Efficiency) sebagai isu strategis yang bertujuan untuk menjaga keberlangsungan dan pengembangan institusi pendidikan tinggi yang diwujudkan dalam peningkatan kinerja Perguruan Tinggi. Untuk itu dibutuhkan perjuangan dan kerja keras serta komitmen nyata, serta dukungan dari Fakultas Hukum dan Universitas Katolik Widya Karya untuk mewujudkan Program Studi Hukum sebagai program studi yang berkarya nyata di tengah masyarakat dan perubahan dunia yang sangat dinamis, sesuai dengan semboyan UKWK yaitu scientia ad laborem, yang berarti ilmu pengetahuan yang diabdikan kepada masyarakat.
Penerapan slogan ‘Inspiring your future’ sejak lustrum ke-5 menjadi simbol pembaharu jiwa dan semangat Lembaga untuk peduli terhadap keberadaannya sebagai Perguruan Tinggi yang berkualitas dan profesional, dan memberikan inspirasi masa depan generasi penerus bangsa, terutama melalui proses pembelajaran dan pembekalan lulusan dengan materi-materi yang terkait dengan kemampuan intelektual dan nilai-nilai softskills yang dibutuhkan dunia kerja.
Program Studi mencitrakan pelayanan dengan menerapkan nilai ajaran Kristiani yaitu cinta kasih yang terdiri dari keadilan, kebenaran dan kejujuran, yang mendasari penetapan visi, misi, tujuan, dan sasaran. Penerapan ajaran kristiani tersebut tercermin dalam motto pelayanan: ‘I-CARE’ sebagai pengejawantahan dari: Ikhlas, Cekatan, Aktif, Ramah dan Empati, dengan konsep ‘melayani dalam kasih’ dan bukan ‘untuk dilayani’.