Kurikulum, Sebaran, dan Deskripsi Singkat Mata Kuliah Program Studi S1 Hukum

Sebaran Mata Kuliah & Prasyarat

SEMMATA KULIAH 

Prasyarat

No.KodeNAMAsksWajib (W)Pilihan (P)
114110133Pendidikan Agama33
24110232Logika22
34110333IAD33
44130134Pengantar Ilmu Hukum44
54130234Pengantar Hukum Indonesia44
64130332Ilmu Negara22
Total SKS (W)1818
Total SKS (P)
214110433Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan33
24110533Bahasa Indonesia33
34110633ISBD33
44110732TIK22
54130434Hukum Perdata444130134; 4130234
64130534Hukum Pidana444130134; 4130234
74130634Hukum Tata Negara444130332
Total SKS (W)2323
Total SKS (P)
314130734Hukum Internasional444130332;4130634
24130834Hukum Acara Perdata444130434
34130934Hukum Acara Pidana444130534
44131034Hukum Dagang444130434
54131132Hk Kekerabatan dan waris adat224130134; 4130234
64131232Hukum Waris BW224130434
74131332Bahasa Inggris Hk22
Total SKS (W)2222
Total SKS (P)
414131434Hukum Adm. Negara444130332;4130634
24131532Hukum Acara PTUN224130332;4130634
34131632Hk Islam dan waris Islam224130434
44131732Hukum Agraria224130134; 4130234
54131832Hukum Perjanjian224130434
64131932Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI)224130434
74132032Hk Perdata Internasional224130434; 4130734
84132132Hk  Ketenagakerjaan224130434
94132232Ilmu Penget. Per-UU.an224130332;4130634
Total SKS (W)2020
Total SKS (P)
514132332Hukum Kesehatan22
24132432Kriminologi224130534
34132532Hukum Perlind Konsumen224130434
44132632Hukum Surat Berharga224130434
54132732Hukum Pajak22
64132832Hukum Perlind Peremp & Anak22
74132932PLKH Per-UU.an224130332
84133032PLKH PTUN224131532
 Total SKS (W)1616
 Total SKS (P)
614133132Hukum Jaminan224130434;
24133234PLKH Varia Peradilan (perdata, pidana, agama)444130834; 4130934
34133332PLKH Kontrak224130434
44133432Metodologi & Penelitian dan Penulisan Hk22
54133532Hukum Lingkungan22
Mata Kuliah Pilihan (Max 8 SKS)
64133632Hukum Dan Teknologi22
74133732Hukum Tata Ruang22
84133832Hukum & Mahkamah Konstitusi22
94133932Politik Hukum22
104134032Hukum Perijinan224131434
114134132Perbandingan Hukum ASEAN22
124134232Hukum diplomasi dan konsuler22
134134332Hukum kebijakan publik22
 Total SKS (W)12
 Total SKS (P)16
714134432Sosiologi hukum22
24134532Tindak Pidana Khusus22
34134632H. Penanaman Modal22
44134732Hukum dan HAM22
54134832Penalaran Hukum22
64134932KKN22Syarat 110 sks
MK Konsentrasi (syarat 6 sks)
A.Penyelesaian Sengketa
14135032Peny. Sengketa Bisnis22
24135132Peny. Sengketa Pajak22
34135232Peny. Sengketa Perburuhan22
B. Hukum Bisnis
14135332Hukum Asuransi22
24135432Hukum Perbankan22
34135532Hukum Korporasi & Kepailitan22
 Total SKS (W)12
 Total SKS (P)12
814135632Etika & tgjwb profesi22
24135732Filsafat Hukum22
34135832Penulisan Hukum/skripsi66
 Total SKS (W)1010
 Total SKS (P)
TOTAL SKS YANG DITAWARKAN161
TOTAL sks WAJIB133
TOTAL sks PILIHAN28
JUMLAH SKS MINIMUM LULUS S1 (WAJIB + PILIHAN) 147

Deskripsi Singkat & Referensi

  1. Kode 4110133 : Pendidikan Agama (3 SKS)

Melalui mata kuliah ini mahasiswa diharapkan mampu memahami fenomena dan dinamika perkembangan kehidupan agama dari jaman ke jaman, termasuk berbagai kecenderungan manusia dalam merespon perkembangan kehidupan keagamaan tersebut.

Referensi

  1. Armada Riyanto. 2000. Agama dan kekerasan: Membangun iman yang merangkul, Dioma, Malang.
  2. Daehler, F.. 1973. Percikan kemanusiaan (II): 35 renungan eksistensi manusia, Kanisius, Yogyakarta.
  3. Go, P.. 2007. Keutamaan teologal dan keutamaan religi, Sekolah Tinggi Filsafat Teologi Widya Sasana Malang.
  4. Jongeneel, J.A.B.. 2000. Misteri kepercayaan dan ilmu pengetahuan, BPK Gunung Mulia, Jakarta.
  5. Kushner, H. . 1987. When all you’ve ever wanted isn’t enough: The search for a life that matters, Pan Books, London.
  6. Leahy, L.. 2002. Horizon manusia: Dari pengetahuan ke kebijaksanaan, Kanisius, Yogyakarta.
  7. Leenhouwers, P. 1988. Manusia dalam lingkungannya: Refleksi filsafat tentang manusia, Gramedia, Jakarta.
  8. Smith, H. 2001. Agama-agama manusia, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.
  9. Sudiarjo, A., CS (ed). 2006. Karya lengkap Driyarkara: Esai-esai filsafat pemikir yang terlibat penuh dalam perjuangan bangsanya, Kanisius, Yogyakarta dan Penerbit Kompas Gramedia, Jakarta.
  1. Kode 4110232 : Logika (2 SKS)

Walaupun secara substansial mata kuliah ini merupakan bagian dari Ilmu Filsafat, namun di Fakultas Hukum materi perkuliahan Logika lebih banyak dimaksudkan untuk memberi dasar-dasar keterampilan berpikir ilmiah secara tepat dan benar kepada para mahasiswa, di samping dasar-dasar teoritis dari langkah-langkah dalam proses berpikir, baik secara deduktif maupun induktif dengan segala bentuk-bentuk variasinya (silogisme, analogi, generalisasi, dan sebagainya).

Referensi:

  1. Arief Sidharta. 2006. Hukum dan Logika, Alumni, Bandung.
  2. Arief Sidharta. 2010. Pengantar Logika: Sebuah Langkah Pertama Pengenalan Medan Telaah, Refika Aditama, Bandung.
  3. Karomani. 2013. Logika, Graha Ilmu, Jakarta.
  4. 1984. Logika Filsafat Berpikir. Jakarta: Bina Akasara.
  5. Surajiyo, Sugeng Astanto, dkk. 2005. Dasar-Dasar Logika. Jakarta: Bumi Aksara.
  1. Kode 4110333 : IAD (3 SKS)

Mahasiswa dikenalkan pada konsep-konsep dasar alamiah dalam menunjang dan melandasi pengetahuan mahasiswa dalam memahami, mengkaji dan menerapkan pengetahuan lainnya, khususnya pemecahan-pemecahan masalah, teori maupun konsep ilmu yang berkaitan dengan alam. Materi ilmu alamiah dasar (IAD) ini tentu saja hanya bersifat dasar, umum dan pengantar yang berkenaan dengan fenomena alam dan daya fikir manusia hingga mampu memperoleh budaya modern yang dapat dimanfaatkan oleh manusia dalam memenuhi keinginan dan kebutuhannya.

Referensi:

  1. Abdullah Aly, dkk. 2015. Ilmu Alamiah Dasar (MKDU). Jakarta: Bumi Aksara.
  2. Ahmadi,Abu.2008. Ilmu Alamiah Dasar. Jakarta:PT.Rineka Cipta.
  3. I Wayan Suja. 2015. Ilmu Alamiah Dasar. Jakarta: Graha Ilmu.
  4. Maskoeri Jasin. 2012. Ilmu Alamiah Dasar, Jakarta: Rajawali pers.
  1. Kode 4130134 : Pengantar Ilmu Hukum (4 sks)

Diharapkan peserta anak didik dapat memahami dasar-dasar pengetahuan hukum secara umum sebagai landasan untuk mempelajari bidang-bidang hukum di tingkat selanjutnya. Untuk itu dalam mata kuliah ini dibahas dasar-dasar hukum seperti hubungan hukum dengan masyarakat, arti tujuan dan fungsi hukum dalam masyarakat. Sumber-sumber hukum, konsep hukum penggolongan hukum, tetang hak dan kewajiban, penemuan hukum mazhab-mazhab dalam ilmu hukum dan ilmu pembantu dalam ilmu hukum. Arti, tujuan dan fungsi hukum, sumber-sumber hukum. Beberapa konsep dasar (inti) dalam hukum, tentang hak dan kewajiban, penggolongan hukum, penemuan hukum, mazhab-mazhab dalam ilmu hukum beberapa ilmu pembantu bagiilmu hukum, hukum dan masyarakat.

Referensi:

  1. S.T. Kansil. 2013. Pengantar lmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, PT. Balai Pustaka, Jakarta Timur.
  2. Mochtar Kusumaatmadja. 2000. Pengantar Ilmu Hukum: Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakuknya Ilmu Hukum (Buku 1), Alumni, Bandung.
  3. Ni Ketut Sari Adnyani. 2016. Pengantar Ilmu Hukum: Dalam Telaah Teori dan Praktik, Graha Ilmu, Jakarta.
  4. Rahardjo, Satjipto. 2006. Ilmu Hukum, Citra Aditya, Bandung.
  5. Sudikno Mertokusumo. 2007. Mengenal hukum suatu pengantar, ed.ke-3 cet.ke-1. Yogyakarta: Liberty.
  1. Kode 4130234 : Pengantar Hukum Indonesia (4 SKS)

Pada mata kuliah ini akan disampaikan materi yang berguna sebagai landasan yang kuat bagi mahasiswa untuk belajar hukum Indonesia. Materi-materi tersebut menyangkut: Pengertian hukum positif dalam hubungannya dengan tata hukum (Indonesia), sejarah tata hukum di Indonesia, sistem hukum yang berlaku dalam kehidupan masyarakat dunia, asas-asas hukum di Indonesia (Hukum Perdata, Hukum Tata. Negara dan Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Acara).

Referensi:

  1. Siti Soetami. 2005. Pengantar Tata Hukum Indonesia. Refika Aditama. Bandung.
  2. Ishaq. 2014. Pengantar Hukum Indonesia. Rajawali Press. Jakarta.
  3. Umar Said Sugiarto. Pengantar Hukum Indonesia. Sinar Grafika. Jakarta.
  4. Yulies Tiena Masriani. 2015. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara.
  1. Kode 4130332 : Ilmu Negara (2 SKS)

Setelah mempelajari Mata Kuliah ini mahasiawa akan dapat memahami Status Ilmu Negara dalam kurikulum Fakultas Hukum dan Objek Ilmu Negara serta hubungannya dengan ilmu-ilmu lain. Kemudian mahasiswa akan dapat memahami bagaimana suatu negara tenggelam. Seterusnya mahasiswa mampu memahami tujuan dan fungsi negara, dan memahami bentuk-bentuk dan tipe-tipe serta susunan negara dan terakhir mahasiswa akan dapat memahami tentang legitimasi kekuasaan.

Mempelajari Status dan Fungsi Ilmu Negara dalam kurikulum Fakultas Hukum, objek Ilmu Negara dan hubungannya dengan HTN, HAN, Ilmu Politik, Unsur-unsur Negara, Pengertian Negara, Timbulnya Negara, Sifat Hakekat Negara, Teori-teori tentang tenggelamnya Negara, Tujuan dan Fungsi Negara Indonesia, Tipe Negara, Bentuk Negara, Susunan Negara, Teori tentang Pembenaran Negara Teori Kedaulatan, Pengesahan Kekuasaan Negara.

Referensi

  1. Hans Kelsen. 2006. Teori Umum tentang Hukum dan Negara, Terjemahan Raisul. Muttaqien, Nusamedia & Nuansa, Bandung.
  2. I Gede Pantja Astawa. 2010. Memahami Ilmu Negara dan Teori Negara, Refika Aditama, Bandung
  3. Ni’matul Huda. 2010. Ilmu Negara, Rajawali Press, Jakarta.
  4. RM Suryo Sakti Hadiwijoyo. 2012. Graha Ilmu, Jakarta.
  5. Solly Lubis. 2015. Ilmu Negara, CV. Mandar Maju, Bandung
  1. Kode 4110433 : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (3 SKS)

Mata kuliah ini mengkaji secara terstruktur dan sistematik tentang fenomena hidup bangsa dan negara Indonesia sebagai ruang publik, yang berlandaskan nilai-nilai etis yang tersirat dalam sila-sila Pancasila. Serta memiliki tujuan mempelajari, memahami dan menghayati pengetahuan dan kemampuan dasar warganegara, yang meliputi kajian tentang wawasan nusantara, ketahanan nasional, politik dan strategi nasional, hak dan kewajiban warga negara, dan bela negara.

 Referensi

  1. Armada, dkk. 2015. Kearifan lokal Pancasila: Butir-butir filsafat ke-Indonesiaan, Kanisius, Yogyakarta.
  2. Doweng Bolo, A. Pancasila kekuatan pembebas, Universitas Parahyangan (Bandung) dan Kanisius (Yogyakarta).
  3. Sastrapratedja, M. Lima gagasan yang dapat mengubah Indonesia, Pusat kajian Filsafat dan Pancasila, Jakarta.
  4. Sulasmono, B.S. Dasar negara Pancasila, Kanisius, Yogyakarta.
  1. Kode 4110533 : Bahasa Indonesia (2 SKS)

Matakuliah bahasa Indonesia sebagai MPK menekankan keterampilan menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara dan bahasa nasional secara baik dan benar untuk menguasai, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan. teknologi. dan seni sebagai perwujudan kecintaan dankebanggaan terhadap bahasa Indonesia

Referensi :

  1. Indradi, Agustinus. 2008. Cermat Berbahasa Indonesia, Dioma, Malang.
  2. Wijono, HS. 2012. Bahasa Indonesia: MPK di Perguruan Tinggi, Gramedia, Jakarta.
  3. Sri Hapsari, dkk. 2013. Bahasa Indonesia: penulisan dan penyajian karya ilmiah, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
  4. Sugiharti. 2000. Bahasa Laporan Penelitian, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
  1. Kode 4110633 : ISBD (3 SKS)

Mata Kuliah Ilmu Sosial dan Budaya Dasar adalah merupakan cabang ilmu pengetahuan yang merupakan integrasi dari dua ilmu lainnya, yaitu ilmu sosial yang juga merupakan sosiologi (sosio:sosial, logos: ilmu) dan ilmu budaya yang merupakan salah satu cabang dari ilmu sosial. Pengertian lebih lanjut tentang ilmu sosial adalah cabang ilmu pengetahuan yang menggunakan berbagai disiplin ilmu untuk menanggapi masalah-masalah sosial, sedangkan ilmu budaya adalah ilmu yang termasuk dalam pengetahuan budaya, mengkaji masalah kemanusiaan dan budaya.

Secara umum dapat dikatakan ilmu sosial dan budaya dasar merupakan pengetahuan yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji masalah-masalah sosial manusia dan kebudayaan.

Referensi

  1. Alonso Cano, G., Garzon, A. & Poussin, G (ed).. 2005. Kebudayaan, perdagangan dan globalisasi: 25 tanya jawab, Kanisius, Yogyakarta.
  2. Awi Tristanto, L. 2015. Panggilan melestarikan alam ciptaan, Kanisius, Yogyakarta.
  3. Budiman H. 2002. Lubang hitam kebudayaan, Kanisius, Yogyakarta.
  4. Doni Koesoema, A.. 2015. Strategi pendidikan karakter: Revolusi mental dalam lembaga pendidikan, Kanisius, Yogyakarta.
  5. Harskamp, A.v. (Ed). 2005. Konflik-konflik dalam ilmu sosial, Kanisius, Yogyakarta.
  1.  Kode 4110732 : Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)

Mata kuliah ini membahas tentang konsep dasar teknologi informasi dan komunikasi, pembelajaran berbasis komputer, pembelajaran melalui media televisi/video, blended learning, pembelajaran berbasis web,  pembelajaran berbasis multiomedia presentasi, teknologi jaringan komputer, manajemen laboratorium teknologi informasi dan komunikasi, teknologi informasi dan komunikasi sebagai sarana dalam proses belajar mengajar (PBM), dan teknologi  informasi dan komunikasi untuk penilaian pembelajaran

Referensi

  1. Arsyad. 2009. Media Pembelajaran, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
  2. Hergenhahn.B.R & Olson. M.H. 2008. Teories of Learning, Jakarta: Prenada Media Group.
  1. Kode 4130434 : Hukum Perdata (4 SKS)

Matakuliah ini dirancang untuk memberikan dasar yang kuat bagi mahasiswa untuk mempelajari dan memahami tentang hubungan perdata yang terjadi dalam masyarakat, hal apa saja yang diatur oleh hukum mulai dari hukum perorangan, hukum keluarga, hukum kekayaan dan hukum waris yang semua ini merupakan dasar teoritis untuk menyelesaikan masalah-masalah dalam praktek.

Referensi:

  1. Abdulkadir Muhammad. 2000. Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
  2. Munir Fuady. 2014. Konsep Hukum Perdata. Rajawali Press, Jakarta.
  3. N. H. Simanjuntak. 2015. Hukum Perdata Indonesia, Prenada Media Group, Jakarta.
  1. Kode 4130534 : Hukum Pidana (4 SKS)

Merupakan dasar dalam mempelajari hukum pidana Indonesia. Materi yang dipelajari adalah pengertian hukum pidana, cara-cara menafsirkan Undang-undang Hukum Pidana, locus delicti, asas legalitas, strafbaarfeit, dolus-culpa, perbuatan melawan hukum, dasar-dasar yang meniadakan hukuman dan penuntutan, poging, deelneming, samenloop.

Referensi          

  1. 2002. Asas-Asas Hukum Pidana, cet ke-VII, PT. Rineka Cipta, Jakarta.
  2. Utrecht E. 2000. , Hukum Pidana I, Pustaka Tinta Mas, Surabaya.
  3. Widnyana Made I. 2010. Asas-Asas Hukum Pidana, Fikahati Aneska, Jakarta.
  1. Kode 4130634 : Hukum Tata Negara (4 SKS)

Mata kuliah ini dirancang untuk memberikan pengetahuan, pengertian, dan pemahaman yang komprehensif tentang sistem ketatanegaraan Indonesia melalui pendekatan yuridis, sosiologis, politis, dan dogmatis, sehingga peserta dididik akan mudah mengenali dan dalam batas-batas tertentu mampu menganalisis berbagai fenomena dan peristiwa ketatanegaraan yang terjadi di Tanah Air, misalnya pemilu, kepartaian, lembaga-lembaga negara, perundang-undangan, sistem pemerintahan, dan sebagainya.

Referensi:

  1. Soehino. 2010. Hukum Tata Negara, Jogjakarta: UGM Press.
  2. Jimly Asshidiqie. 2010. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
  3. Titik Triwulan. 2012. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945. Bandung: Niaga Swadaya.
  1. Kode 4130734 : Hukum Internasional (4 SKS)

Mata kuliah ini merupakan mata kuliah pengantar untuk mengenali, mengetahui, dan memahami pengertian, isi, dan ruang lingkup dari hukum internasional; sejarah dan perkembangan hukum internasional; subyek-subyek dan sumber-sumber hukum internasional; hubungan antara hukum nasional dan hukum internasional; pengakuan dan yurisdiksi serta tanggung jawab negara dalam hukum internasional.

Referensi

  1. Parthiana, I Wayan. 2003. Pengantar Hukum Internasional, Bandung, Mandar Maju.
  2. Mauna, Boer. 2005. Hukum Internasional :Pengertian, Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global, Bandung, PT.Alumni.
  3. Starke,J.G. 1984. Introduction to International Law, 9th edition, London, Butterworth.
  1. Kode 4130834 : Hukum Acara Perdata (4 SKS)

Mata kuliah ini dirancang untuk memberikan dasar-dasar pengetahuan dan sekaligus melatih mahasiswa agar mampu memahami dan mewakili klien untuk menyelesaikan perkara di pengadilan, misalnya: Bagaimana mengajukan perkara di pengadilan, langkah-langkah apa yang harus ditempuh dalam proses persidangan, apa dan bagaimana mengajukan upaya hukum terhadap putusan hakim, bagaimana melaksanakan putusan hakim.

Referensi

  1. Ridwan Halim. 2011. Hukum Acara Perdata dalam Tanya Jawab. Bogor: PT. Ghalia Indonesia.
  2. Zainal Asikin. 2015. Hukum Acara Perdata di Indonesia. Jakarta: PT. Prenada Media Group.
  1. Kode 4130934 : Hukum Acara Pidana (4 SKS)

Mata kuliah ini mempelajari tentang tahapan-tahapan proses pemeriksaan dan penyelesaian pemeriksaan perkara pidana.

Referensi

  1. Taufik Makarao dan Suharsil. Hukum Acara Pidana dalam Teori dan Praktik. Bogor: PT. Ghalia Indonesia.
  2. Rusli Muhammad. 2007. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung: PT. Citra  Aditya Bakti
  1. Kode 4131034 : Hukum Dagang (4 SKS)

            Pokok bahasan Utama mata kuliah Hukum Dagang adalah segala aspek hukum yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan. Dalam mata kuliah ini dibahas beberapa bentuk badan usaha yang dikenal di Indonesia seperti Firma, CV, PT, dan Koperasi. Secara detail dibahas mengenai cara-cara pendirian badan-badan usaha tersebut, dan bagaimana pertanggungjawaban (liabilities) dari pengurus-pengurusnya.

Selain itu, mata kuliah ini juga membahas hal-hal yang berkaitan dengan cara-cara mengajukan kepailitan (bankruptcy) dan pihak mana saja yang berhak untuk mengajukannya, serta akibat-akibat hukum yang timbul dengan dikabulkannya suatu permohonan kepailitan.

Referensi

  1. Farida Hasyim. 2014. Hukum Dagang. Jakarta: PT. Sinar Grafika.
  2. Khairandy, Ridwan. 2006. Penghantar Hukum Dagang, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Press, Yogyakarta.
  1. Kode 4131132 : Hukum Kekerabatan dan waris adat (2 SKS)

Mengenalkan kepada mahasiswa untuk memahami bagaimana peran hukum adat dalam kehidupan masyarakat Indonesia dan dalam pembentukan hukum nasional, menjelaskan bagaimana dan sistem hukum adat yang berlaku di Indonesia dan sejauh mana hukum adat ini digunakan dalam putusan-putusan hakim. Terkait dengan waris adat berisi pokok pokok pengertian, sistem pewarisn,hartawarisan,para waris. Proses pewarisan dan penyelesaian sengketa waris.

Referensi:

  1. Dominikus Rato. 2015. Hukum Perkawinan dan Waris Adat di Indonesia. Yogyakarta: LaksBang.
  2. Hilman Hadikusuma. 2015. Hukum Waris Adat. Bandung: PT. Citra Aditya.
  1. Kode 4131232 : Hukum Waris BW (2 SKS)

    Mahasiswa dapat mengerti dan memahami hukum waris sebagai hukum positif yang berlaku di Indonesia. Pewarisan karena kematian, pewarisan karena testament. Tinjauan umum hukum waris, pewarisan karena kematian, pewarisan menurut testament, hak berpikir dan hak istimewa mendaftarkan Boedel, penerimaan dan penolakan warisan, pemisahan Boedel, warisan yang tak urus.

Referensi

  1. Henny Tanuwidjaja. 2012. Hukum Waris Menurut BW. Bandung: PT. Refika Aditama.
  2. Maman Suparman. 2015. Hukum Waris Perdata. Jakarta: PT. Sinar Grafika.
  1. Kode 4131332 : Bahasa Inggris Hukum (2 SKS)

Mata Kuliah ini bertujuan untuk membina  mahasiswa untuk mampu mengetahui dan memahami bacaan-bacaan hukum dalam Bahasa Inggris, baik berupa desciptive text maupun prescriptive text.

Referensi

  1. Alfred Phillips, 2003. Lawyers and Language: How and Why  Legal Language is Different, London and New York; Routledge.
  2. Andrew Frost, 2013. English for Legal Professionals, Oxford: Oxford University Press.
  3. Debra S. Lee, J.D, Charless Hall, Marsha Hurley, J.D., 2006. American Legal English: Using English in Legal Context, Michigan: University of
  4. Michael Freeman and Fiona Smith. 2011. Law and Language, Oxford University Press.
  5. Peter Butt and Richard Castle, 2006. Modern Legal Drafting, A Guide to Using Clearer Language,   Cambridge: Cambrige University Press.
  6. Rawdon Wyett, 2006. Check Your English Vocabulary for Law, A & C Black Publishers Ltd.
  7. Rupert Haigh. 2004. Legal English. USA and Canada: Routledge- Cavendish
  8. William R. McKay and Helen E Charlton, 2005. Legal English: How to Understand and Master the Language of Law, London: Pearson Education Limited.
  1. Kode 4131434 : Hukum Administrasi Negara (2 SKS)

Dalam mata kuliah ini akan dijelaskan pengertian dasar Hukum Administrasi, fungsi Hukum Administrasi pada pemerintahan pusat, pemerintahan di daerah dan pemerintahan desa/kelurahan serta pelbagai instrumen yang digunakan untuk menyelenggarakan pemerintahan, serta prosedur tindakan pemerintahan, cara-cara penegakan hukum dalam Hukum Administrasi, perlindungan hukum dalam hubungannya dengan tugas pemerintah.

Referensi

  1. Prajudi Atmosudirdjo. 1984. Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta.
  2. 2003. Hukum Administrasi Negara, UII Press, Yogyakarta.
  3. Riawan Tjandra. 2008. Hukum Administrasi Negara, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta.
  1. Kode 4131532 : Hukum Acara PTUN (2 SKS)

Mata kuliah ini dirancang agar mahasiswa mengetahui dan memahami bagaimana menyelesaikan sengketa administratif/sengketa tata usaha negara, yang materinya antara lain meliputi karakteristik hukum acara administrasi, tenggang waktu menggugat, upaya administratif, pemeriksaan pendahuluan, skorsing, pemeriksaan di muka pengadilan, putusan, upaya hukum, dan eksekusi.

Referensi

  1. A Siti Soetami. 2005. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Aditama, Bandung.
  2. Wiyono. 2007. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Sinar Grafika, Jakarta.
  1. Kode 4131632 : Hukum Islam dan waris Islam (2 SKS)

Mata kuliah ini mempelajari hukum Islam yang bersumber pada Al Qur’an dan hadist,serta penerapan hukum islam di Indonesia. Materi kuliah meliputi alasan hukum Islam diajarkan sebagai mata kuliah wajib di Fakultas Hukum di Indonesia, pengertian hukum Islam, ruang lingkup, istilah kunci, ciri/karakter, sumber hukum, azas dan perkembangan hukum Islam mulai dari masa awal turunnya Al Qur’an sampai sekarangnya. Dilanjutkan dengan penerapan di Indonesia, dimulai dari kedudukan hukum Islam dalam sistem hukum di Indonesia, teori berlakunya hukum Islam di Indonesia, dan diakhiri dengan selayang pandang berbagai peraturan perundangan di Indonesia yang bersumber dari hukum Islam.

Hukum Waris Islam untuk dapal menyelesaikan masalah dalam bidang Warisan Islam Ketentuan Umum Tentang Hukum Kewarisan Islam, AN Waris dan kewajibannya terhadap harts peninggalan, penyebab dan penghalang sating mewarisi, bagian masing-masing ahli waris dan pembagian warisan secara adat dar ‘aul serta perbedaan cara pembagian warisan menurut Hukum Waris Islam dan menurut Komplikasi Hukum Islam.

Referensi

  1. Suhrawardi K. Lubis. 2013. Hukum Waris Islam Lengkap dan Praktis. Jakarta: PT. Sinar Grafika.
  2. 2011. Rekonstruksi Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. Jakarta: PT. Prenada Media Group.
  1. Kode 4131732 : Hukum Agraria (2 SKS)

Mata kuliah ini dirancang agar mahasiswa mengetahui, memahami dan mampu menganalisis masalah-masalah yang berkaitan dengan penguasaan dan pemanfaatan tanah. Untuk itu materi yang disampaikan dalam kuliah ini berkenaan dengan perkembangan hukum tanah di Indonesia, prinsip-prinsip hukum tanah, hak-hak penguasaan atas tanah, landreform, hak milik atas satuan rumah susun, hak jaminan atas tanah serta pendaftaran tanah.

Referensi

  1. M. Arba. 2015. Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: PT. Sinar Grafika.
  2. Muhammad Ilham Arisaputra. 2015. Reforma Agraria di Indonesia. Jakarta: PT. Sinar Grafika.
  3. Samun Ismaya. 2013. Pengantar Hukum Agraria. Jakarta: PT. Graha Ilmu.
  1. Kode 4131832 : Hukum Perjanjian (2 SKS)

Mata kuliah hukum perjanjian dirancang agar mahasiswa memahami hukum yang mengatur hukum antarpihak dimana pihak yang satu berjanji memberi sesuatu dan yang lain menerima, dimana pihak-pihak tersebut mengikat diri dalam suatu perjanjian. Hukum perjanjian ini biasanya berlaku ketika terkait dengan harta kekayaan. Dalam mata kuliah ini disampaikan pengertian hukum perjanjian, asas-asas hukum perjanjian, para pihak dalam perjanjian, hak dan kewajiban para pihak, syarat sahnya perjanjian, batalnya perjanjian.

Referensi

  1. Fuady, Munir. 2001. Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
  2. Muljadi, Kartini dan Gunawan Widjaja. 2003. Seri Hukum Perikatan : Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
  1. Kode 4131932 : Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) – 2 SKS

Peserta didik akan mengetahui dan memahami tentang hak kekayaan intelektual yang merupakan bagian dari buku II KUH Perdata. Pemahaman atas Hak tersebut dimulai dari ketentuan UU dan konvensi Internasional, yang pada akhirnya peserta anak didik mampu menerapkannya dalam kegiatan ilmu pengetahuan dan tehnologi guna menunjang industri, perdagangan dan ekonomi. Pengertian Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual, hak-hak yang melekat di dalam HAKI, Hak Cipta dan Neighboring Right, Hak Paten, Hak Merek, Rahasia Dagang dan Informasi Dagang, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Varitas Tanaman Monopoli, Persaingan Tidak Sehat dan kaitannya dengan HAKI.

Referensi

  1. Afrilliayana Purba dkk.   TRIPs-WTO & Hukum HKI Indonesia, Rineca Cipta, Jakarta.
  2. Eddy Damian dkk. 2002. Hak Kekayaan Intelektual suatu Pengantar, Asian LawGoup Pty Ltd
  3. Saidin OK.   Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta. Alumni, Bandung.
  1. Kode 4132032 : Hukum Perdata Internasional (2 SKS)

    Mahasiswa mempelajari sekaligus mendalami tentang Hukum Perdata Internasional (HPI) dan.pemanfaatan, HPI dalamhukum kongkrit dalam masyarakat modern dewasa ini dilakukan, secara. optimal Dengan penguasaan terhadap asas-asasi pendekatan serta dasa metodologis HPI.: Batas.,: Penegrtian dan: Ruang Lingkup HPI serta – Sejarah . Perkembangan , HPI, Teori-teori HPI: Modern Beberapa Pranata Pokok HPI, Asas-asas Umum HPI di bidang Keperdataan, Perbuatan Melawan Hukum  Dalam HPI, Badan Hukum Dalam HPI, Titik Pertalian dalarn HPI Status Personal Kaitannya Dengan Kewarganegaraan dan Domisili, Kualifikasi Dalam -HPI, Renvoi (Penunjukan Kembali), Persoalan Pendahuluan, Ketertiban, Umum dan Hak-hak yang telah diperoleh, Timbal Balik dan Pembalasan (Resiprositas), Penyeludupan Hukum, Pilihan Hukum dan Pemakaian Hukum Asing, Hukum Yang Berlaku Dalam Kontrak Bisnis Internasional, Yuridiksi Pengadilan dan Arbitrase.

Referensi:

  1. Bayu Seto Hardjowahono. 2013. Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional. Bandung: PT. Citra Aditya.
  2. Mutara Hikmah. 2006. Aspek-Aspek Hukum Perdata Internasional. Jakarta: PT. Refika Aditama.
  1. Kode 4132132 : Hukum Ketenagakerjaan (2 SKS)

Membekali mahasiswa dengan pengetahuan dan kemampuan dasar yang berkenan dengan hukum ketenagakerjaan, sehingga mahasiswa memiliki kemampuan untuk memahami bidang-bidang hukum ketenagakerjaan, balk sebelum, pada saat, dan sesudah hubungan kerja. Pengantar. Para pihak dalam hukum ketenagakerjaan, sejarah singkat hubungan perburuhan, gerakan pekerja, aturan clan peraturan upah, hubungan industrial, perselisihan industrial, PHK, Penyelesaian perselisihan industrial, kesehatan dan keselamatan kerja, Jamsostek, Organisasi Perburuhan Internasional.

Referensi

  1. 2010. Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: PT. Ghalia Indonesia.
  2. Husni, Lalu. 2001. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia , Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
  1. Kode 4132232 : Ilmu Penget. Per-UU.an (2 SKS)

Mata kuliah ini dirancang secara khusus agar setiap peserta didik selain mengerti dan memahami teori-teori dasar tentang ilmu perundang-undangan, juga mampu dan terampil dalam merancang perundang-undangan. Dengan berbekal penguasaan materi kuliah ini, maka bagi mereka yang berminat dalam profesi sebagai perancang perundang-undangan dapat memudahkan dalam menekuni profesi tersebut, yang dari tahun ke tahun terus meningkat kebutuhan akan tenaga profesional di bidang ini.

Referensi

  1. HAS Natabaya. 2008. Sistem Peraturan Perundang-undangan Indonesia, Tatanusa, Jakarta.
  2. 2009. Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang Baik. Jakarta: PT. Rajawali Press.
  1. Kode 4132332 : Hukum Kesehatan (2 SKS)

Mata kuliah ini membahas peraturan-peraturan tentang kesehatan baik hukum umum (lex generalis) maupun hukum khusus (lex spesialis), dengan titik berat pada kesehatan perorangan yakni aspek hukum pelayanan kesehatan, tentang hubungan hukum antara pasien, tenaga kesehatan dan sarana kesehatan. Di samping itu dibahas pula tentang biohukum dan bioetika, pengaturan mulai dari permulaan kehidupan sampai dengan akhir dari kehidupan dikaitkan dengan hukum dan etika, antara lain pengguguran kandungan, kehamilan dengan bantuan, transplantasi organ, pengakhiran kehidupan, penelitian kedokteran.

Referensi

  1. Bahder Johan Nasution. 2005. Hukum Kesehatan dan Pertanggungjawaban Dokter. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
  2. Muhammad Sadi Is. 2015. Etika dan Hukum Kesehatan: Teori dan Aplikasinya di Indonesia. Jakarta: PT. Prenada Media Group.
  1. Kode 4132432 : Kriminologi (2 SKS)

Yang dipelajari dalam mata kuliah ini dimulai dengan pengertian kriminologi dan hubungannya dengan hukum pidana. Kemudian sebagai bahan kajian selanjutnya adalah membahas tentang kausa kejahatan, korban kejahatan, serta upaya pencegahan kejahatan berdasarkan teori-teori yang telah dan sedang berkembang saat ini.

Kriminologi merupakan mata kuliah bagian dari ilmu pengetahuan hukum pidana yang bersifat empiric yang mengkaji mengenai kejahatan yang secara factual terjadi dalam masyarakat dengan melihat pada kausa kejahatan, tipe dan karakteristik kejahatan, upaya penanggulangan serta reaksi masyarakat terhadap kejahatan yang terjadi.

Referensi

  1. Robert Lily. 2015. Teori Kriminologi Konteks dan Konsekuensinya. Jakarta: PT. Prenada Media Group.
  2. Yesmil Anwar dan Adang. 2010. Kriminologi. Jakarta: PT. Refika Aditama.
  1. Kode 4132532 : Hukum Perlindungan Konsumen (2 SKS)

Hukum Perlindungan Konsumen mengajarkan kepada mahasiswa berbagai hal yang menyangkut aspek hukum dari suatu produk barang atau jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat. Misalnya, tanggung jawab produsen, penyalur, pengecer dan juga instansi pemerintah terhadap produk barang atau jasa yang pemakaiannya ternyata merugikan konsumen, hak-hak konsumen untuk menuntut ganti rugi, prosedur pembuktiannya dan lain-lain.

Referensi

  1. Kristiyanti, Celina. 2014. Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta.
  2. Nasution, A.Z. 2002. Hukum Perlindungan Konsumen (Suatu Penghantar), PT Diadit Media, Jakarta.
  3. Yusuf Sodie. 2010. Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya. Bandung: PT. Citra Aditya.
  1. Kode 4132632 : Hukum Surat Berharga (2 SKS)

Untuk membekali mahasiswa dengan pengetahuan dan kemampuan dasar yang berkenaan dengan hukum surat berharga, sehingga mahasiswa memiliki kemampuan dalam memahami surat-surat berharga sebagai syarat bayar. Pendahuluan, hal-hal umum tentang surat berharga syarat-syarat surat-surat berharga, klausa-klausa dalam surat berharga, surat wesel, surat cek, bilyet, giro, surat sanggup, surat berharga yang diterbitkan lembaga perbankan, kartu kredit, letter of credit (L/C), ATM (Anjungan Tunai Mandiri).

Referensi

  1. Abdulkadir Muhammad. 2013. Hukum Dagang tentang Surat-Surat Berharga. Bandung. PT. Citra Aditya.
  2. Sudirman Rahman. 2013. Hukum Surat Berharga Pasar Uang. Jakarta: PT. Sinar Grafika.
  1. Kode 4132732 : Hukum Pajak (2 SKS)

Dalam mata kuliah ini diajarkan tentang pajak yang ditinjau dari segi hukum untuk dapat memberi pemahaman kepada mahasiswa mengenai antara lain : alasan pembenaran dan landasan filosofis pemungutan pajak di Indonesia, memahami aspek-aspek hukum dalam perpajakan untuk memecahkan kasus pajak dari segi hukum.

Referensi

  1. Mardiasmo. 2006. Perpajakan. Yogyakarta : ANDI.
  2. Suandy, Erly. 2008. Hukum Pajak . Yogyakarta : Salemba Empat.
  3. Rusjdi, Muhammad. 2007. PPh Pajak Penghasilan . Yogyakarta : PT. INDEX.
  4. Gustian Djuanda, & Irwansyah Lubis. 2006. Pelaporan Pajak Penghasilan.

Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama.

  1. Kode 4132832 : Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak (2 SKS)

Mata kuliah ini memberikan pemahaman hakekat hukum perlindungan perempuan dan anak, perkembangan hukum perlindungan perempuan dan anak, memberikan pemahaman mengenai lanclasan (filosofis, etika clan yuridis), wawasan. Tujuan mata kuliah hukum perlindungan perempuan dan  anak untuk memberikan pemahaman mengenai berbagai bidang hukum yang mengatur kepentingan (hak clan kewajiban) dalam berbagai bidang kehidupan clan penghidupan, memberikan pemahaman mengenai objek clan subjek pelaksanaan hukum perlindungan perempuan dan anak dalam usaha-usaha perlindungan baik secara perorangan clan kelompok (swasta di pemerintahan), persyaratan pelaksanaan perlindungan perempuan dan anak yang baik, persyaratan hukum perlindungan perempuan dan anak yang baik, memberikan pemahaman tentang hak clan kewajiban objek clan subjek pada pelaksanaan sistem peradilan pidana untuk perempuan dan anak dalam rangka perlindungan demi kesejahteraan dan keadilan.

Referensi

  1. Gultom, Maidin. 2008. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.
  2. Hurairah, Abu. 2006. Kekerasan terhadap Anak: Fenomena Masalah Sosial Krisis di Indonesia, Nuansa (Anggota IKAPI).
  3. Mufidah, dkk.. 2006. Haruskah Perempuan dan Anak Dikorbankan, Pilar Media (Anggota IKAPI), Papringan.
  1. Kode 4132932 : PLKH Per-UU.an (2 SKS)

Mata Kuliah Praktik Latihan dan Kemahiran Hukum per-Undang-Undangan (PLKH Per-UU-an) ini bertujuan membekali mahasiswa untuk mampu menyusun undang-undang.  Untuk itu, mahasiswa diberi pengetahuan dan pemahaman tentang  hiraki peraturan perundang-undangan, sifat norma hukum dalam peraturan perundang-undangan, proses pembentukan peraturan perundang-undangan, dan teknik/cara membuat peraturan perundang-undangan.

Referensi

  1. Soeprato, Maria Farida Indrati. 2007. Ilmu Perundang-undangan , Jenis, Fungsi, dan Materi    Muatan. Jogjakarta: Kanisius.
  2. Soeprato, Maria Farida Indrati. 2007. Ilmu Perundang-undangan, Proses dan Teknik Pembentukkannya.Jogjakarta: Kanisius.
  1. Kode 4133032 : PLKH PTUN (2 SKS)

Mata kuliah Praktik dan Latihan Kemahiran Hukum Peradilan Tata Usaha Negara (PLKH PTUN),  adalah merupakan mata kuliah wajib  dengan bobot 2 SKS yang harus diikuti oleh mahasiswa setelah lulus menempuh mata kuliah wajib prasyarat Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Kuliah Praktik  Peradilan Tata  Usaha  Negara, merupakan bidang  keterampilan praktek  hukum yang  sistem pengajarannya merupakan  kelanjutan  dan pendalaman praktik  penerapan ketentuan­ketentuan dalam sengketa Tata Usaha Negara . Dalam tiap pertemuan merupakan pemahaman terhadap ketentuan TUN dikaitkan dengan kasus­kasus, dan diharapkan demikian bahan kuliah selesai, maka mahasiswa sudah dapat secara lengkap memahami praktik pengadilan TUN.

Referensi

  1. Indroharto. 2000. Peradilan Tata Usaha Negara (Buku II), Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
  2. Soemaryono. 1999. Tuntunan Praktik Beracara di Peradilan Tata Usaha Negara, Jakarta: Prima Media Pustaka.
  1. Kode 4133132 : Hukum Jaminan (2 SKS)

Hukum Jaminan merupakan mata kuliah yang membahas tentang Jaminan secara keseluruhan yang terbagi menjadi Jaminan Umum dan Jaminan Khusus. Pembahasan akan dimulai dengan Pendahuluan, Penggolongan Jaminan, Hak-hak yang memberi Jaminan dan macam lembaga Jaminan Khusus seperti Borgtoch, Gadai, Fidusia, Resi Gudang, Hipotek, Mortgage dan Hak Tanggungan Hingga pada perkembangan masing-masing lembaga.

Referensi

  1. Sofwan, Sri Soedewi Masjchoen. 2003. Hukum Jaminan di Indonesia Pokok-pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan, Liberty Offset, Yogyakarta.
  2. Mariam Darus. 2004. Kompilasi Hukum Jaminan, Mandar Maju.
  1. Kode 4133234 : PLKH Varia Peradilan (perdata, pidana, agama) – 4 SKS

Mata Kuliah Praktek Latihan Kemahiran Hukum (PLKH) Varia Peradilan terdiri dari PLKH Peradilan Perdata, PLKH Peradilan Pidana, PLKH Peradilan Agama.

  1. PLKH Peradilan Perdata dimulai dari praktek membuat hal-hal yang perlu dipersiapkansebelum paraktek persidangan yaitu: Praktek membuat Surat Kuasa Khusus, SuratPermohonan/Surat Gugatan, Surat Jawaban Gugatan (termasuk Eksepsi danGugatan Balik), Replik dan Duplik serta praktek membuat Putusan Pengadilan.Sebelum latihan membuat surat-surat yang berkaian dengan persiapan persidangandiawali dengan memberikan Kasus Fiksi. Setelah bisa membuat surat-surat yang berhubungan dengan persiapan persidamngan, dilanjutkan dengan klompok mahasiswa melakukan simulasi persidangan perkara perdata di Ruang PeradilanSemu, dengan komposisi ada yang bertindak sebagai Majelis Hakim, PanitraPengganti, sebagai Penggugat dan Tergugat Formil dan Materiil serta ada yang bertindak sebagai saksi-saksi.
  2. PLKH Peradilan Agama bertujuan untuk memberikan pemahaman praktis tentang praktek peradilan agama kepada para mahasiswa agar dapat menerapkan dan sekaligus dapat menyelesaikan kasus-kasus yang terjadi di persidangan agama. Adapun pokok bahasan dalam materi Praktek Peradilan Agama tersebut adalah (1) Kompetensi Pengadilan Agama, yang meliputi Perkawinan (pencegahan, pembatalan dan poligami), Perceraian dan perkara Kewarisan; (2) Cara Mengajukan Gugatan, meliputi syarat syahnya sebuah gugatan dan prosedur pendaftaran gugatan; (3) Tahapan Persidangan, meliputi upaya perdamaian dan akibat hukumnya, jawab-jinawab, pembuktian dan putusan; (4) Upaya Hukum Pelaksanaan Putusan
  3. PLKH Peradilan Pidana merupakan kelanjutan dari mata kuliah Hukum Acara Pidana. Dengan demikian, bahasan dalam mata kuliah ini mengenai badan­badan peradilan (kompetensi pengadilan), fungsionaris pengadilan dan tata ruang siding pengadilan dalam peradilan umum khususnya peradilan pidana, proses pemeriksaan di pengadilan dalam peradilan  umum khususnya  perkara  pidana, menganalisa sendiri setiap permasalahan  hukum khususnya  yang sedang  dibahas dalam praktik, berpraktik  sendiri terhadap  perannya masing­masing  didalam pemeriksaan perkara didepan sidang pengadilan khususnya dalam perkara pidana.

Referensi :

  1. M. Fauzan. 2011. Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata Peradilan Agama. Jakarta: Prenada Media Group.
  2. Taufik Makarao dan Suharsil. 2010. Hukum Acara Pidana Dalam Teori dan Praktik. Jakarta: PT. Ghalia Indonesia.
  3. Shopar Maru Hutagalung. 2011. Praktik Peradilan Perdata: Teknis Menangani Perkara di Pengadilan. Jakarta: PT. Sinar Grafika.
  1. Kode 4133332 : PLKH Kontrak (2 SKS)

Matakuliah ini akan memberikan pengetahuan dan keterampilan praktis namun mendasar kepada mahasiswa untuk memahami berbagai komponen utama dari kegiatan perancangan kontrak. Kepada para mahasiswa akan dilatihkan bagaimana mereka dapat mengidentifikasi komponen-komponen utama sebuah kontrak serta bagaimana mereka merumuskan substansi dari setiap komponen kontrak ke dalam bagian-bagian dari dokumen kontrak secara tepat dan benar.

Matakuliah ini juga memperkenalkan mahasiswa pada jenis-jenis klausul umum yang umumnya digunakan di dalam kontrak-kontrak bisnis (boilerplates clauses) dan melaksanakan latihan-latihan untuk merancang dan merumuskan pasal-pasal semacam itu sesuai dengan kebutuhan kontrak bisnis yang hendak dirancangnya. Di samping itu, menyadari semakin meluasnya penggunaan kontrak-kontrak standard (standard form contracts) dalam kehidupan sehari-hari, matakuliah ini juga melatih mahasiswa untuk mengenali jenis-jenis kontrak/persyaratan kontrak yang distandarisir serta merumuskan pasal-pasal standar yang valid dan memiliki kekuatan hukum.

Referensi

  1. Miru, Ahmadi. 2007. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
  2. Salim HS. 2003. Hukum Kontrak, Teori dan Tehnik Penyusunan Kontrak, PT Sinar Grafika, Jakarta.
  3. Kusumphamidjojo, Budiono. 2001. Panduan Untuk Merancang Kontrak ,Jakarta: Gramedia

    Widiasarana.

  1. Kode 4133432 : Metodologi & Penelitian dan Penulisan Hukum (2 SKS)

Sesuai dengan namanya, materi mata kuliah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan teori dan sekaligus melatih keterampilan mahasiswa untuk melakukan penelitian di bidang hukum baik secara normatif maupun sosiologis. Bagaimana menentukan metode penelitian yang cocok dengan masalah yang akan diteliti, apa saja yang harus dilakukan oleh peneliti dan bagaimana membuat laporan penelitian serta apa kegunaan kegiatan penelitian bagi bidang-bidang ilmu tertentu. Melalui mata kuliah ini mahasiswa juga akan mempelajari teknik dasar penulisan hukum.

Referensi

  1. Peter Mahmud Marzuki. 2006. Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.
  2. Ali, Zainuddin. 2010. Metode Penelitian Hukum,Jakarta, Sinar Grafika
  3. Nurdewata, Mukti Fajar,  et  al.,  2010. Dualisme  Penelitian  Hukum  Normatif  Dan

    Empiris Yogyakarta, Pustaka Pelajar.

  1. Nasution, Bahder  2008. Metode  Penelitian  Hukum,Bandung,  CV.Mandar Maju.
  1. Kode 4133532 : Hukum Lingkungan (2 SKS)

Mata kuliah Hukum Lingkungan diberikan dengan tujuan utama agar mahasiswa dapat memahami aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan upaya perlindungan. Dalam mats kuliah ini, mahasiswa diajak untuk memahami konsep-konsep ekologi dan kaitannya dengan pelaksanaan kegiatan pembangunan, yang lazim dikenal dengan konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Selain itu, agar tingkah lake manusia dalam melaksanakan pembangunan dapat dikendalikan, maka diajarkan pula instrumen-instrumen hukum seperti Hukum Administrasi, Hukum Perdata, Hukum Pidana, dan Hukum Internasional yang dapat ditegakkan (enforceable) dalam upaya perlindungan lingkungan.

Referensi

  1. Daud Silalahi. 2001. Hukum Lingkungan Dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, P.T. Alumni, Bandung.
  2. Supriadi. 2010. Hukum Lingkungan Di  Indonesia,  Sebuah  Pengantar,  Sinar Grafika, Jakarta.
  1. Kode 4133632 : Hukum Dan Teknologi (2 SKS)

Mata kuliah ini membahas mengenai aspek hukum publik dan perdata mengenai pengalihan teknologi. Objek kajian yang diajarkan adalah: sejumlah peraturan nasional dan internasional yang memperlihatkan peran negara bagi pengalihan teknologi, serta problem negara berkembang dalampengalihan teknologi.

 Dari segi perdata, diajarkan mengenai hubungan kontraktual di antara pemberi dan penerima teknologi serta jenis-jenis kontrak yang berhubungan dengan pengalihan teknologi. Kompetensi mahasiswa setelah lulus mata kuliah ini adalah: memahami dan mampu menganalisis legislasi yang berkaitan dengan peran negara dalam mewujudkan pengalihan teknologi berikut persoalan yang dihadapi negara-negara berkembang dalam pengalihan teknologiserta memahami dan mampu menganalisis hubungan kontraktual berikut berbagai perjanjian yang berkaitan dengan pengalihan teknologi.

Referensi

  1. Ahmad M. Ramli. 2004. Cyber Law dan Haki: Dalam Sistem Hukum Indonesia, Bandung: Refika Aditama.
  2. Budi Agus Riswandi. 2003. Hukum Dan Internet Di Indonesia, UII Press Yogyakarta: UII Press.
  3. Dikdik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom. 2005. Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi, PT Refika Aditama, Bandung.
  1. Kode 4133732 : Hukum Tata Ruang ( 2 SKS)

Dalam mata kuliah ini disampaikan pada mahasiswa materi-materi antara lain pengertian penataan ruang, tata ruang; strategi pemanfaatan ruang; subjek penataan ruang; rencana tata ruang untuk antisipasi masa depan dan perlindungan hak rakyat; pembagian aspek administrasi penataan ruang; pengawasan dan penertiban serta upayanya.

Referensi

  1. Herman Hermit. 2008. Pembahasan Undang-undang Penataan Ruang, Mandar Maju, Bandung.
  2. Juniarso Ridwan  dan  Achmad  Sodik. 2008. Hukum  Tata  Ruang  Dalam  Konsep

     Kebijakan Otonomi Daerah, Nuansa, Bandung.

  1. Kode 4133832 : Hukum & Mahkamah Konstitusi ( 2 SKS)

Mata kuliah hukum dan mahkamah konstitusi menguraikan peran lembaga Negara yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Dalam UUD 1945, disebutkan adanya lembaga baru, yaitu Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi melaksanakan kekuasaaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

Referensi

  1. V. Dicey, 2007, Pengantar Studi Hukum Konstitusi, (terj.), Penerbit Nusamedia, Bandung.
  2. Maruarar Siahaan. 2012. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Jakarta: PT. Sinar Grafika.
  3. 2013. Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Yogyakarta: UII Press.
  4. Zulkarnaen dan Beni Ahmad Saebani. 2012. Hukum Konstitusi. Surakarta: CV. Pustaka Setia.
  1. Kode 4133932 : Politik Hukum ( 2 SKS)

Mata kuliah politik hukum terkait kebijakan penyelenggara negara yang bersifat mendasar dalam menentukan arah, bentuk maupun isi daripada hukum yang akan dibentuk dan tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukumkan sesuatu. Politik hukum merancang hukum yang berlaku di masa yang akan datang (ius constituendum).

Referensi

  1. Surbakti, Ramlan, 1992,Memahami Ilmu Politik., Gramedia, Jakarta.
  2. Syaukani, Imam &   Thohari,   Ahsin,   2007, Dasar-Dasar   Politik   Hukum,   PT

    Raja Grafindo Persada, Jakarta.

  1. Kode 4134032 : Hukum Perijinan ( 2 SKS)

Mata kuliah hukum perizinan adalah merupakan bagian dari Hukum Administrasi Negara (HAN). Adapun yang dimaksud dengan perizinan adalah: melakukan perbuatan atau usaha yang sifatnya sepihak yang berada di bidang Hukum Publik yang berdasarkan wewenang tertentu yang berupa penetapan dari permohonan seseorang maupun Badan Hukum hukum perizinan adalah hukum yang mengatur hubungan masyarakat dengan Negara dalam hal adanya masyarakat yang memohon izin. Izin merupakan perbuatan Hukum Administrasi Negara bersegi satu yang diaplikasikan dalam peraturan berdasarkan persyaratan dan prosedur sebagaimana ketentuan perundang-undangan.terhadap masalah yang dimohonkan.

Referensi

  1. Adrian Sutedi. 2011. Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik,Sinar Grafika.
  2. Hadjon, Philipus M. 1997. Pengantar Hukum Adminstrasi Indonesia, cet. Ke-5, Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
  1. Kode 4134132 : Perbandingan Hukum ASEAN ( 2 SKS)

Mata kuliah perbandingan hukum ASEAN mencakup seluruh aspek sistem hukum dari dua atau lebih jurisdiksi  Mencari model solusi hukum tepat bagi konflik sosial yang muncul.

Tidak dibatasi oleh batas negara, lokalitas perundangan dan nasionalisme.

Referensi

  1. Michael Bogdan. 2010. Pengantar Perbandingan Sistem Hukum. Bandung: Nusa Media.
  2. Peter de Cruz. 2010. Perbandingan Sistem Hukum. Bandung: Nusa Media.
  1. Kode 4134232 : Hukum Diplomasi dan Konsuler (2 SKS)

Mata kuliah hukum diplomasi dan konsuler merupakan kajian terkait hukum diplomasi dan hukum konsuler. Hukum diplomasi dimaknasi sebagai ketentuan ketentuan dan prinsip prinsip yang mengatur hubungan luar negeri antar negara. ketentuan ketentuan itu merupakan hasil kesepakatan bersama antara negara negara berdasarkan kebiasaan kebiasaan internasional dan perkembangan masyarakat internasional.

Hukum konsuler merupakan suatu perwakilan suatu negara di negara lain dalam bidang non politik. Dalam arti hubungan suatu negara dengan negara lain diwakili oleh Korp Konsuler. Pembukaan hubungan konsusler terjadi dengan persetujuan timbal balik, baik secara sendiri maupun tercakup dalam persetujuan pembukaan hubungan diplomatik.

Referensi

  1. Setyo Widagdo dan Hanif Nur Widiyanti. 2008. Hukum Diplomatik dan Konsuler. Malang: Banyumedia.
  2. Sumaryo Suryokusumo. 2007. Hukum Diplomatik Teori dan Kasus. Bandung: Alumni.
  1. Kode 4134332 : Hukum kebijakan publik (2 SKS)

Mata kuliah hukum kebijakan publik adalah memberikan pemahaman kepada  mahasiswa terkait keputusan-keputusan yang mengikat bagi orang banyak pada tataran strategis atau bersifat garis besar yang dibuat oleh pemegang otoritas publik. Sebagai keputusan yang mengikat publik maka kebijakan publik haruslah dibuat oleh otoritas politik, yakni mereka yang menerima mandat dari publik atau orang banyak, umumnya melalui suatu proses pemilihan untuk bertindak atas nama rakyat banyak. Selanjutnya, kebijakan publik akan dilaksanakan oleh administrasi negara yang di jalankan oleh birokrasi pemerintah.

Tujuan utama mata kuliah kebijakan publik agar sebagai warga negara dapat memahami keberadaan negara modern yang memiliki tujuan utama terhadap pelayanan publik, yang merupakan segala sesuatu yang bisa dilakukan oleh negara untuk mempertahankan atau meningkatkan kualitas kehidupan orang banyak.

Referensi

  1. Djokosantoso Moeljono. 2005. Good Corporate Culture sebagai inti dari Good Corporate Governance, Elex Media Komputindo, Jakarta.
  2. Eddi Wibowo, Mira Subandi, Hessel Nogi S Tangkilisan. 2004. Hukum dan Kebijakan Publik., YPAPI, Yogyakarta.
  1. Kode 4134432 : Sosiologi hukum (2 SKS)

Sosiologi Hukum adalah cabang dari Sosiologi yang mempelajari hukum sebagai objeknya. Mata kuliah ini membahas hubungan antara aspek statis masyarakat dengan hukum dan aspek dinamis masyarakat dengan hukum. Syarat-syarat pelembagaan (institutionalization) norma hukum, agar nilai hukum tertanam di dalam jiwa (internalized). Syarat-syarat agar hukum dapat digunakan sebagai alat untuk merekayasa masyarakat. Kemudian dibahas pula aliran-aliran pemikiran dari para pakar Sosiologi Hukum tentang hubungan antara masyarakat dan hukum.

Referensi

  1. Otje Salman. 2004. Beberapa Aspek Sosiologi Hukum, Alumni, Bandung.
  2. Saifullah. 2007. Refleksi Sosiologi Hukum, Refika Aditama, Bandung.
  3. Soerjono Soekanto. 2004. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta.
  1. Kode 4134532 : Tindak Pidana Khusus ( 2 SKS)

Tindak  Pidana Khusus merupakan mata kuliah yang perlu memberikan penjelasan mengenai tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Mengingat korupsi dan pencucian uang merupakan tindak pidana yang sering terjadi dalam kehidupan masyarakat. Pembahasan tindak pidana korupsimeliputi : Pengertian, Sejarah, dan sumber-sumber Hukum Tindak Pidana Korupsi, Hukum Pidana Korupsi materil, Hukum Pidana Korupsi Formil , Sistem Pembuktian dalam Tindak Pidana Korupsi, dan Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak pidana Korupsi.

Pembahasan tindak pidana pencucian uang, meliputi : Urgensitas UU Tindak Pidana Pencucian Uang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, Pengertian, Sejarah dan Sumber Hukum Tindak Pidana pencucian uang; Jenis-Jenis Tindak Pidana Pencucian Uang; Pihak Pelapor dalam Tindak Pidana Pencucian Uang; Sistem Pembuktian dalam Tindak Pidana Pencucian Uang; Hukum Acara Pidana Pencucian Uang.

Referensi

  1. Andi Hamzah. 2006. Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
  2. Evi Hartanti. 2005. Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, 2005
  3. Edi Yunara. 2005. Korupsi dan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi berikut Studi

    Kasus, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

  1. Lilik Mulyadi. 2007. Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Normatif, Teoretis, Praktik,

   dan Masalahnya, Bandung.

  1. Kode 4134632 : Hukum Penanaman Modal (2 SKS)

Dalam mata kuliah ini dijabarkan mengenai tata cara untuk melakukan investasi baik melalui lembaga Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Lembaga Penanaman Modal Dalam Negeri ( PMDN) . Berkaitan dengan investasi (penanaman modal), akan dijabarkan pula hukum yang berkaitan dengan investasi yakni hukum agraria, hukum perijinan, hukum perbankan, hukum otonomi daerah, joint venture, perjanjian internasional yang menyangkut penyelesaian sengketa di bidang investasi.

Referensi

  1. Bagus Rahmadi Supanca, Ida. 2006. Kerangka Hukum Kebijakan Investasi Langsung di Indonesia, Bogor: Ghalia Indonesia.
  2. Chalid,Pheni. 2005. Keuangan Daerah,Investasi, dan Desentralisasi Tantangan dan Hambatan, Jakarta: Mitra.
  3. Ginting, Budiman. 2007. Hukum Investasi-Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas dalam Perusahaan Penanaman Modal Asing , Medan: Pustaka Bangsa Pers.
  4. Ilmar, Amiruddin. 2007. Hukum Penanaman Modal di Indonesia, Jakarta: Kecana.
  5. K. Harjono, Dhaniswara. 2007. Hukum Penanaman Modal, Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada.
  1. Kode 4134732 : Hukum dan HAM (2 SKS)

Dalam era globalisasi dewasa ini maupun pada masa yang akan datang, hak asasi manusia kini sudah merupakan isu global. Pemahaman atas hak asasi manusia, didahului dari sejarah perkembangan hak asasi manusia, landasan sosiologis maupun kaidah hukumnya sendiri.

Referensi

  1. A. Mansyur  Effendi. 2005. Perkembangan  Dimensi  Hak  Asasi  Manusia  dan  Proses

Dinamika  Penyusunan  Hukum  Hak  Asasi  Manusia.  Ghalia  Indonesia, Bogor.

  1. El Muhtaj Majda. 2009. HAM Dalam Konstitusi Indonesia,Jakarta: Kencana.
  1. Kode 4134832 : Penalaran Hukum (2 SKS)

Mata Kuliah ini memberi pengetahuan tentang bagaimana mengidentifikasi perbedaan pendapat, menentukan premis-premis yang tidak diungkapkan, eksposisi skema argumen, analisis struktur argumentasi, evaluasi kejelasan argumen, dan mendeteksi kesesatan –kesesatan yang melanggar kaidah-kaidah berpikir.

Referensi

  1. Philipus M Hadjon & Tatiek Sri Djatmiati. 2005. Argumentasi Hukum, Gajah Mada University Press, Yogyakarta.
  2. Robert Audi, 1999. The Cambridge Dictionary of Philosophy, Cambrige University Press, 1999.
  3. Jerzy Stelmach and Bartosz Brozek. 2006. Methods of Legal Reasoning, Springer, Dodrecht, The Netherlands.
  4. Frans H. van Eemeren, Rob Grootendorst, A. Francisca Snoeck Henkemans. 2002. Argumentation, Analysis, Evaluation, Presentation, Lawrence Erbaum Associates, New Jersey London.
  5. Lloyd L. Weinreb.2005. Legal Reason, The Use of Analogy in Legal Arguments, Cambridge University Press
  6. Giorgio Bongiovanni, Giovanni Sartor, Chiara Valentini. 2009. Reasonableness and Law, Springer.
  1. Kode 4134932 : KKN ( 2 SKS)

Mata Kuliah Kerja Nyata (KKN) adalah praktek penerapan ilmu pengetahuan yang bersifat interdisipliner yang dilaksanakan oleh mahasiswa dan dikembangkan oleh Fakultas, Jurusan sebagai satu bagian dari program pendidikan Unika Widya Karya secara keseluruhan.  Program Kuliah Kerja Nyata merupakan kewajiban intrakurikuler, dilaksanakan dengan cara menempatkan mahasiswa dari suatu tingkat studi tertentu dalam kesatuan antar disiplin ilmu pengetahuan (interdisipliner) di daerah pedesaan yang meliputi sejumlah desa dalam waktu tertentu. Para mahasiswa dipersiapkan terlebih dahulu dalam memberi bekal berbagai bidang pengetahuan dan ketrampilan sehingga disamping keahlian dalam jurusan masing-masing mereka mendapat kemampuan untuk turut memecahkan problematika yang dihadapi

masyarakat desa secara menyeluruh dibawah koordinasi Dosen Pembimbing Lapangan (DPL).

Referensi

  1. Rahardho Adisasmita. 2013. Pembangunan Perdesaan: Pendekatan Partisipatif, Tipologi, Strategi, Konsep Desa Pusat Pertumbuhan. Jakarta: Graha Ilmu.
  2. Rr. Suhartini, dkk. 2005. Model-Model Pemberdayaan Masyarakat. Yogyakarta: Lkis.
  1. Kode 4135032 : Penyelesaian Sengketa Bisnis ( 2 SKS )

Penyelesaian Perkara Bisnis dirancang guna memberikan keterampilan praktis kepada mahasiswa agar mampu menyelesaikan perkara perdata yang dihadapinya baik melalui jalur litigasi (pengadilan) maupun non-ligitasi.

Referensi

  1. Abdurrasyid, H.Priyatna. 2002. Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta, Fikahati Aneka.
  2. Bintang, Sanusi, Dahlan. 2000. Pokok-Pokok Hukum Ekonomi dan Bisnis, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2000.
  3. Margono, Suyud. 2000. ADR  dan  Arbitrase  Proses  Pelembagaan  dan  Aspek  Hukum,

   Jakarta, Ghalia Indonesia, 2000.

 

  1. Kode 4135132 : Penyelesaian Sengketa Pajak (2 SKS)

Mata kuliah ini dirancang untuk memberikan dasar-dasar kemampuan untuk dapat menyelesaikan kasus-kasus perpajakan yang meliputi ; Menghitung, memotong dan memperhitungkan PPh, PPN dan PPn.BM. ; menghitung besarnya PBB ; menghitung besarnya bea materai yang terhutang atas berbagai dokumen ; hak, kewajiban dan sanksi yang melekat pada wajib pajak dan fiskus ;pemanfaat pengecualian yang ada dalam hukum pajak sehingga peraturan perpajakan dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin tanpa melanggar peraturan.

Referensi

  1. Ahmadi, Wiratni. 2006. Perlindungan Hukum Bagi Wajib Pajak Dalam Penyelesaian

   Sengketa Pajak. Cet.1. Bandung : PT. Refika Aditama.

  1. Asmara, Galang. 2006. Peradilan Pajak Dan Lembaga Penyanderaan (Gizeling) Dalam

   Hukum Pajak Di Indonesia. Cet.1. Yogyakarta : LaksBang PRESSindo.

  1. Barata, Atep Adya. 2003. Memahami Pengadilan Pajak “Meminimalisasi dan Menghindari Sengketa Pajak dan Bea Cukai”. Jakarta : Elex Media Komputindo, 2003.
  1. Kode 4135232 : Penyelesaian Sengketa Perburuhan (2 SKS)

Mata kuliah penyelesaian sengketa perburuhan menguraikan mengenai pengertian, landasan hukum, prosedur penyelesaian perselisihan perburuhan baik secara litigasi maupun non litigasi, analisis kasus-kasus ketenagakerjaan.

Referensi

  1. Husni, Lalu. 2004. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Pengadilan dan di Luar Pengadilan, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
  2. Asyhadie, Zaeni. 2007. Hukum Kerja Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja,

PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

  1. Asyhadie, Zaeni. 2009. Peradilan Hubungan Industrial, Jakarta, PT Raja Grafindo.
  1. Kode 4135332 : Hukum Asuransi (2 SKS)

Matakuliah ini akan mengkaji berbagai prinsip-prinsip dasar dalam asuransi yang akan dilanjutkan dengan bahasan mengenai dasar-dasar hukum dengan berbagai aturan di bidang asuransi dan aturan lain yang terkait seperti ketentuan mengenai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan melengkapi pengetahuan mahasiswa dengan mekanisme pengawasan dan pembinaan lembaga jasa keuangan termasuk di antaranya lembaga asuransi.

Referensi

  1. Tuti Rastuti. 2011. Aspek Hukum Perjanjian Asuransi. Yogyakarta : Pustaka Yustisia.
  2. Hartono, Sri Rejeki. 2001. Hukum Asuransi Dan Perusahaan Asuransi, Jakarta : Sinar

    Grafika, Cet. Ke- 4.

  1. Kode 4135432 : Hukum Perbankan (2 SKS)

            Mahasiswa mengenal bank clan usaha bank serta lembaga lembaga lain yang bergerak dalam bidang keuangan/pembiayaan clan mahasiswa mampu menganalisii aspek hukum perdata. Pengertian bank, perbankan, hukun perbankan, jenis-jenis bank, tujuan clan tugas bank Indonesia usaha bank umum clan perkreditan clan jasa-jasa perbankan Wiring, bentuk hukum bank, penggabungan usaha bank perlindungan nasabah clan rahasia bank, likuidasi clan paili. bank, Islam/ Syariah, anjak piutang, modal ventura, pasai modal.

Referensi

  1. Adrian Sutedi. 2007. Hukum Perbankan : Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger,

   Likuidasi, dan Kepailitan, (Jakarta : Penerbit Sinar Grafika)

  1. Djoni S. Gazali dan Rachmadi Usman. 2010. Hukum Perbankan, (Jakarta, Penerbit Sinar

    Grafika)

  1. Kode 4135532 : Hukum Korporasi & Kepailitan ( 2 SKS)

Harapan seorang pebisnis adalah bisnis atau usahanya akan berjalan lancar sebagaimana yang sudah direncanakan secara matang. Namun dalam perjalanannya usaha yang sudah dirintis dengan perhitungan yang cermat, menghadapi berbagai kendala yang sulit untuk dihindarkan. Akibatnya, pengusaha harus menentukan pilihan apakah terus berjalan atau perusahaan harus berhenti sampai disini. Dalam hal inilah fungsi Hakim dirasakan cukup penting dalam mencari solusi apa yang harus dilakukan. Di Indonesia sendiri ketentuan tentang Hukum Kepailitan diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004. Dalam UU ini diatur dua hal pokok yakni Permohonan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Referensi

  1. Asikin, Zainal. 2001. Hukum Kepailitan dan Penundaan Pembayaran di Indonesia.

    Jakarta: RajaGrafindo Persada.

  1. Muljadi, Kartini dan Gunawan Widjaja. 2003. Pedoman Menangani Perkara Kepailitan,

    Jakarta: RajaGrafindo Persada.

  1. Nating, Imran. 2004. Edisi Revisi : Peranan dan Tanggung Jawab Kurator dalam

   Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit, Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada.

  1. Kode 4135632 : Etika dan tgjwb profesi hukum(2 SKS)

Mahasiswa/I mempelaiari, memahami sekaligus mendalami tentang norma-norma bagi penegak hukum serta memberikan suguhan proses pembelajaran, pemahaman dan pemantapan penguasaan tentang kode etik profesi dan tanggungjawab moral pelaku profesi hukum. Pokok persoalan etika, nilai, norma, moral dan etika, fungsi teori dan sistematika etika, hubungan etika dengan profesi hukum, etika profesi dan etika profesi hukum, etika normatif, dasar norma moral, etika hukum, hukum moral dan moralitas. Ajaran moral, hukum dan etika profesi, makna moral dan hukum moral, tatanan sosial moral hakekat norma dan nilai sebagai sumber norma, etika profesi bagi penegak hukum, kode etik profesi wujud tanggungjawab profesi, kriteria kepribadian moral yang kuat.

Referensi

  1. Supriadi. 2006. Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia,Jakarta: Sinar Grafika.
  2. Abdulkadir, Muhammad, 2001, Etika Profesi Hukum, Cet. 2, Citra Aditya Bakti, Bandung.
  1. Kode 4135732 : Filsafat Hukum (2 SKS)

Mengungkapkan gambaran utuh tentang hukum dan fungsinya di dalam masyarakat, dengan memaparkan landasan kefilsafatan dan norma kritik dari tata hukum. Di dalamnya dibahas landasan bagi daya mengikat dari hukum, dan kriteria untuk menilai “keadilan” dari tata hukum, dengan memunculkan pembahasan mengenai hubungan antara hukum dan moral dan tema-tema terkait seperti hak asasi manusia, demokrasi, kekuasaan, tipe tatanan hukum.

Referensi

  1. Antonius Cahyadi, Fernando M. Manullang. 2007. Pengantar Ke Filsafat Hukum, Prenada Media Group, Jakarta.
  2. Arief Sidharta. 2007. Meuwissen tentang Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum, Refika Aditama, Bandung
  3. Carl Joachim Friedrich. 2004. Filsafat Hukum : Perspektif Historis, Nuansa dan Busamedis, Bandung.
  4. Lili Rasjidi, Thania Rasjidi. 2004. Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum, Citra Aditya, Bandung.
  1. Kode 4135832 : Penulisan Hukum/skripsi (6 SKS)

Skripsi atau karya ilmiah hukum dibuat untuk menganalisis suatu masalah hukum melalui pendekatan teoretis ilmiah.Penyusunan skripsi difokuskan pada penggunaan teori-teori hukum, asas-asas hukum, hukum positif, dengan metode penelitian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dengan sasaran melatih mahasiswa dalam pengembangan konklusi-konklusi teoretis baru.

Referensi

  1. Diah Octorina Susanti. 2014. Penelitian Hukum (Legal Research). Jakarta: PT. Sinar Grafika.
  2. Peter Mahmud Marzuki. 2006. Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.

Sistem dan Metode Pembelajaran

Mahasiswa dilibatkan secara aktif dalam proses belajar dengan cara mengubah pola pengajaran yang pasif, dari pengajaran yang berpusat pada dosen (teacher centered) menjadi berpusat pada mahasiswa (student center learning/SCL), meningkatkan minat baca mahasiswa, dengan pemberian tugas-tugas membaca atau meringkas, mengintensifkan kemampuan analitikal, mengintensifkan proses pembelajaran Bahasa Inggris secara aktif, membiasakan mahasiswa untuk membaca, meringkas atau menterjemahkan jurnal, dan membiasakan mahasiswa untuk mencari bahan/materi kuliah melalui surfing internet. Keterlibatan mahasiswa dalam proses perkuliahan dilakukan sesuai dengan Pedoman Akademik Universitas/Fakultas dengan tingkat presensi minimal 75% dan pemenuhan pengerjaan tugas-tugas, Ujian Tengah Semester (UTS), dan Ujian Akhir Semester (UAS).

Keterlibatan mahasiswa secara aktif lainnya dalam proses belajar dapat berupa keikutsertaan dalam kegiatan pelatihan atau seminar internal maupun eksternal. Peluang pengembangan pribadi tersedia bagi mahasiswa/lulusan dengan diperolehnya pendidikan agama/etika dan pendidikan nilai. Secara kurikuler pendidikan agama dan pendidikan nilai dilaksanakan dalam kelompok Matakuliah Perilaku Berkarya (MPK) dan secara instruksional dalam mata kuliah lain yang relevan.

Pengembangan keterampilan mahasiswa/lulusan (khususnya dalam praktek dan latihan kemahiran hukum/PLKH), menciptakan/memperoleh pekerjaan yang berhasil meningkatkan karir dan memungkinkan pengembangan aktualisasi diri dapat dilakukan berdasarkan pendidikan entrepreneurship yang bersifat non kurikuler. Hal ini mengingat bahwa kinerja seorang profesional akan menjadi optimal apabila kemampuan yang tinggi ditunjang oleh sikap, tanggung jawab, dan pembawaan diri seorang yang berhasil atau jiwa menegakkan keadilan.