Tata Kelola Fakultas Hukum

   Tata kelola adalah suatu sistem yang dapat menjadikan kepemimpinan, sistem pengelolaan dan penjaminan mutu berjalan secara efektif di dalam universitas/institusi yang mengelola program studi.  Hal-hal yang menjadi fokus di dalam tata kelola termasuk bagaimana kebijakan dan strategi disusun sedemikian rupa sehingga memungkinkan terpilihnya pemimpin dan pengelola yang kredibel dan sistem penyelenggaraan program studi secara kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung jawab dan menerapkan prinsip-prinsip keadilan.

   Organisasi dan sistem tata kelola yang baik (good governance) mencerminkan kredibilitas, transparansi, akuntabilitas, tanggungjawab dan keadilan Fakultas/Sekolah Tinggi dalam mengelola program studi. Dalam melaksanakan tugasnya, Dekan, Ketua Program, Kepala Laboratorium dan Ketua BKBH mengacu pada tata kerja fakultas yang termuat dalam SOP (standard operating procedures).

Tata kerja organisasi dipimpin, diatur dan dikoordinasi dengan pedoman kerja sebagai berikut:

  1. Menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi;
  2. Mematuhi pimpinan Fakultas;
  3. Mematuhi petunjuk atasan dan menyampaikannya kepada bawahan;
  4. Memimpin dan mengawasi bawahan;
  5. Mengadakan evaluasi serta koreksi setiap semester dan tahunan;
  6. Memberikan laporan periodik kepada atasan.

Secara umum dapat digambarkan bahwa mekanisme tata kelola di Fakultas Hukum, dilaksanakan sebagai berikut:

  1. Hal yang bersifat strategis dan sentralistik di tingkat universitas diputuskan oleh Rektorat setelah mendapat pertimbangan dari Senat Universitas dan didelegasikan ke bawah, antara lain: aturan jam kerja, beban tugas mengajar dosen, pedoman akademik dosen, dan lain-lain.
  2. Hal yang bersifat koordinatif diputuskan dalam rapat-rapat rutin, yaitu Rapim (Rapat Pimpinan: rapat koordinasi antara Rektor dan Para Wakil Rektor), Rakorpim (Rapat Koordinasi Pimpinan: rapat antara Rektor, Wakil Rektor, dan Dekan), Rakorpim Plus (Rapat Koordinasi Pimpinan: rapat antara Rektor, Wakil Rektor, Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Kepala Pusat Penjaminan Mutu, Kepala Pusat Teknologi Informatika dan Komunikasi, Dekan, Sekretaris Fakultas, dan Ketua Program) yang diadakan secara periodik.
  3. Hal yang bersifat otonomi fakultas diserahkan sepenuhnya kepada fakultas yang bersangkutan melalui koordinasi dengan pejabat struktural di lingkungan fakultas.

Hal yang bersifat konsultatif, keputusan diambil berdasarkan kesepakatan dan   persetujuan dengan pihak-pihak terkait sesuai dengan kepentingannya.