Tata Pamong Fakultas Pertanian

   Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan/kepala/ketua di lingkungan Fakultas Pertanian, baik Dekan, Ketua Jurusan, maupun Kepala Laboratorium mengacu pada tata kerja fakultas yang termuat dalam Statuta Universitas. Struktur organisasi Fakultas/Sekolah Tinggi serta tugas/fungsi dari tiap unit adalah sebagai berikut ini.

     Fakultas Pertanian dipimpin oleh seorang Dekan yang bertanggungjawab langsung kepada Rektor. Dekan adalah penanggung jawab utama tingkat fakultas, di samping memberikan arahan serta kebijakan umum, menetapkan peraturan, norma dan tolok ukur penyelenggaraan Fakultas. Dalam melaksanakan tugasnya, Dekan dibantu oleh Ketua Jurusan Teknologi Hasil Pertanian, Ketua Jurusan Agribisnis, dan Kepala Laboratorium. Ketua Jurusan sebagai pimpinan jurusan adalah unsur pelaksana akademik pada fakultas yang melaksanakan pendidikan akademik dan/atau profesional di bidang Teknologi Hasil Pertanian atau Agribisnis. Kepala Laboratorium adalah pimpinan laboratorium sebagai unsur pelaksana akademik di tingkat jurusan. Tugas dan fungsi dari setiap unit sudah dirumuskan secara jelas pada Statuta Universitas yang kemudian dijabarkan dalam Deskripsi Kerja.

Dekan

  1. Mengkoordinasikan pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan pengajaran, penelitian
    dan pengabdian masyarakat di tingkat fakultas.
  2. Merencanakan dan mengkoordinasikan peningkatan jumlah mahasiswa di tingkat fakultas.
  3. Merencanakan dan mengkoordinasikan peningkatan kualitas lulusan.
  4. Merencanakan dan mengkoordinasikan peningkatan SDM di tingkat fakultas.
  5. Merencanakan dan mengkoordinasikan kegiatan akademik dan penunjang akademik di tingkat fakultas.
  6. Merencanakan pengembangan jurusan dan program.
  7. Merencanakan dan mengkoordinasikan peningkatan status jurusan/program di tingkat fakultas.
  8. Menciptakan iklim kerja yang sehat di tingkat fakultas.
  9. Melaksanakan fungsi organisasi dan kepemimpinan secara efektif dan efisien.
  10. Mengkoordinasikan kegiatan kemahasiswaan di tingkat fakultas.
  11. Melaksanakan tugas-tugas lain atas perintah atasan langsung demi kepentingan lembaga

Ketua Jurusan

  1. Membuat perencanaan Proses Belajar Mengajar (PBM) di tingkat jurusan/program.
  2. Melaksanakan dan memonitor pelaksanaan Proses Belajar Mengajar.
  3. Melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan akademik dan penunjang akademik di tingkat jurusan
  4. Mengkoordinasikan pelaksanaan penelitian dan pengabdian masyarakat di tingkat jurusan.
  5. Mengkoordinasikan kegiatan kemahasiswaan di tingkat jurusan.
  6. Melaksanakan tugas – tugas lain atas perintah atasan demi kepentingan lembaga.

Kepala Laboratorium

  1. Melayani kegiatan-kegiatan praktikum bagi staf Pengajar dan mahasiswa, baik untuk pendidikan dan pengajaran maupun penelitian dan pengabdian pada masyarakat.
  2. Mempersiapkan sarana penunjang Laboratorium untuk kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat.
  3. Menyusun buku penunjang praktikum untuk mahasiswa.
  4. Menyusun program pengembangan sarana laboratorium sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan ilmu teknologi atau seni tertentu.
  5. Bertanggung jawab atas pemeliharaan dan pengembangan sarana Laboratorium.
  6. Membuat dan memonitor tata tertib dalam pelaksanaan praktikum.
  7. Merencanakan dan membuat laporan anggaran praktikum.
  8. Melaksanakan tugas–tugas lain atas perintah atasan demi kepentingan lembaga.

Staf Administrasi Fakultas

1. Melaksanakan registrasi mahasiswa baru dan mahasiswa lama:

  • Mengumpulkan blangko biodata.
  • Meng-entry data mahasiswa di Sistem Informasi Manajemen (SIM).
2. Melaksanakan administrasi perkuliahan di tingkat fakultas:

  • Mencetak Kartu Rencana Studi.
  • Mencetak presensi kuliah.
  • Meng-entry data perkuliahan di Sistem Informasi Manajemen (SIM) (kehadiran dosen dan mahasiswa, materi, dll.).
  • Merekapitulasi, mencetak rekapitulasi presensi, dan menyerahkannya kepada Biro Administrasi Akademik (BAA) setelah ditandatangani oleh Dekan.
3. Menerima, mengecek, dan mengarsip kesediaan mengajar dosen serta memberikan tembusan/copy kesediaan mengajar ke BAA.
4. Melaksanakan administrasi Ujian Tengah Semester (UTS):

  • Menerima berkas ujian ujian BAA dan memasukkan berkas ujian (kecuali soal ujian) ke sampul.
  • Menyerahkan berkas ujian dosen tidak tetap ke bagian Ekspedisi Universitas (BAU).
  • Menyerahkan berkas ujian dosen tetap kepada dosen yang bersangkutan.
  • Menerima nilai UTS dari dosen dan memberikan tanda terima nilai dan mengarsipkannya.
5. Melaksanakan administrasi Ujian Akhir Semester (UAS):

  • Mencetak dan membagi Kartu Peserta Ujian (KPU) setelah mahasiswa menyerahkan tanda bukti penyelesaian administrasi keuangan yang telah disahkan.
  • Menerima berkas ujian ujian BAA dan memasukkan berkas ujian (kecuali soal ujian) ke sampul.
  • Menyerahkan berkas ujian dosen tidak tetap ke bagian Ekspedisi Universitas (BAU).
  • Menyerahkan berkas ujian dosen tetap kepada dosen yang bersangkutan.
  • Merekapitulasi jumlahquestionnaire mahasiswa dan menyerahkan pada Dekan.
  • Menerima nilai UAS dari dosen dan memberikan tanda terima nilai dan mengarsipkannya.
  • MencetakKHS dan menyerahkannya kepada BAA setelah ditandatangani oleh Dekan.
6. Menyiapkan data pendukung laporan EPSBED dan meng-entry data bersama-sama dengan BAA dan didampingi Ketua Jurusan.
7 Menyiapkan data-data yang diminta sesuai kebutuhan.
8. Melaksanakan administrasi surat menyurat di fakultas.
9. Melaksanakan tugas-tugas lain atas perintah atasan langsung demi kepentingan lembaga.