Tenaga Dosen dan Kode Etik Dosen

Tenaga Dosen
A.

Tenaga Dosen di Fakultas Ekonomi UKWK terdiri dari :

  1. Dosen Tetap Yayasan PTK Adisucipto, adalah Dosen Tetap yang diangkat oleh Yayasan atas usul Fakultas/ Universitas, dan Dosen Tetap Dipekerjakan (DPK) Pegawai Negeri Sipil (PNS) Koordinator Kopertis Wilayah VII, yang dipekerjakan pada Fakultas Ekonomi UKWK;
  2. Dosen Kontrak adalah dosen yang bekerja di Fakultas Ekonomi UKWK dengan surat perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu;
  3. Dosen Titak Tetap adalah dosen yang bukang dosen tetap di Fakultas Ekonomi dan bukan dosen kontrak UKWK, yang membantu penyelenggaraan perkuliahan pada semester tertentu.
B.Jenjang jabatan akademik dosen pada dasarnya terdiri dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Guru Besar;
C.Wewenang persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian jabatan akademik diatur sesuai dengan ketentuan dan perundang – undangan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan/ atau Yayasan PTK Adisucipto;
D.

Pembinaan dan pengembangan mutu dosen didasarkan pada peningkatan fungsi dan tugasnya melalui :

  1. Tugas belajar.
  2. Penataran/ workshop/ seminar/ pelatihan.
  3. Tugas sabatikal.
  4. Tugas – tugas lainnya.
E.Dosen berkewajiban meningkatkan kemampuannya dalam melaksanakan pendidikan/ pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Kode Etik Dosen Masukan Kode Etik Fakultas

Hak skademik dosen yang meliputi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, otonomi keilmuan, hak cipta, dan lain-lain diatur dalam ketentuan tersendiri.