Kode Etik Mahasiswa
Kode Etik mahasiswa Fakultas Ekonomi diatur dalam ketentuan tersendiri.
Kegiatan Kemahasiswaan
Agar tercipta suasana kampus yang hidup oleh berbagai kegiatan mahasiswa serta pengembangan potensi mahasiswa dalam bidang minat, bakat, dan penalaran di lingkungan Fakultas Ekonomi Unika Widya Karya Malang, maka secara formal kegiatan mahasiswa diatur tersendiri dalam Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan (PUOK).
- Organisasi Kemahasiswaan Tingkat Fakultas dan Jurusan:
- Badan Mahasiswa Fakultas (BMF)
Badan Mahasiswa Fakultas adalah organisasi kemahasiswaan tertinggi di tingkat fakultas yang berfungsi:
- Forum perwakilan mahasiswa di tingkat fakultas untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa yang berkaitan dengan aspek kegiatan pendidikan dan ekstrakurikuler.
- Forum komunikasi antar pimpinan organisasi kemahasiswaan di tingkat fakultas dan jurusan.
- Badan Mahasiswa Jurusan (BMJ)
Badan Mahasiswa Jurusan adalah organisasi kemahasiswaan di tingkat Jurusan yang berfungsi sebagai wahana untuk melaksanakan dan mengembangkan kegiatan yang bersifat penalaran/keilmuan sesuai dengan disiplin ilmu yang dipelajari.
Pendamping Kegiatan Mahasiswa
Dalam melaksanakan kegiatannya, organisasi kemahasiswaan didampingi oleh Dekan untuk Badan Mahasiswa Fakultas (BMF) dan masing-masing Ketua Jurusan/ Ketua Program Studi untuk Badan Mahasiswa Jurusan (BMJ).