Kerjasama Fakultas Hukum

   Dalam rangka pengembangan jurusan untuk meningkatkan mutu, maka prodi bersama dengan fakultas mengupayakan untuk menjalin kerjasama dan kemitraan dengan perguruan tinggi atau instansi lain. Untuk pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, maka suatu Perguruan Tinggi tidak dapat berdiri sendiri tetapi terkait dengan instansi lain termasuk dengan pemerintah atau swasta sebagai mitra. Oleh karena itu, kerjasama antar perguruan tinggi baik fakultas hukum dari perguruan tinggi nasional maupun internasional, sangat penting untuk terus diupayakan terutama dalam mencari bentuk link and match yang dinamis dalam menjamin mutu pendidikan dan pengajaran.

   Kerjasama yang dapat dilakukan dengan perguruan tinggi lain adalah dalam bidang pendidikan atau pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat oleh dosen atau mahasiswa atau bersama-sama. Secara lebih rinci kerjasama ini dapat dilangsungkan antara lain dengan rencana program penyelenggaraan bersama prodi, tukar menukar dosen untuk pengajaran, studi lanjut, penelitian dosen, pengabdian pada masyarakat, tukar menukar mahasiswa untuk menempuh matakuliah, pelatihan, penelitian dan pengabdian masyarakat secara bersama-sama.

   Selain pihak perguruan tinggi pihak lain yang menjalin kerjasama antara lain pihak instansi pemerintah, BUMN, praktisi (hakim, advokat, notaris, dll), perusahaan swasta maupun LSM.  Harapan dari kerjasama ini adalah munculnya peluang untuk program magang, penelitian dan informasi lowongan pekerjaan. Dengan mengembangkan jaringan kerjasama dengan pihak luar diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia baik dari hard skills maupun soft skills.