Kurikulum dan Pembelajaran
Perguruan tinggi mempunyai peran penting dalam menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas, terutama dengan persaingan global yang ketat. General Agreement on Trade in Services (GATS), The ASEAN Free Trade Area (AFTA) dan Single Asean Community 2015 merupakan tantangan-tantangan yang harus dijawab termasuk oleh perguruan tinggi. Langkah pemerintah dalam hal ini telah dilakukan dengan terbitnya Peraturan Presiden No.8 tahun 2012 tanggal 17 Januari 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Kerangka kualifikasi ini bertujuan agar sumber daya manusia Indonesia dapat dihargai sesuai dengan tingkatan-tingkatan yang disepakati secara internasional sehingga manusia Indonesia mampu menunjukkan kemampuannya dalam bersaing di pasar global.
KKNI pada dasarnya adalah kerangka penjenjangan kualifikasi yang menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan sektor pendidikan, pelatihan serta pengalaman kerja melalui rekognisi terhadap capaian pembelajaran* (LO – Learning Outcomes) seseorang dalam struktur pekerjaan di berbagai sektor.
Seperti ditunjukkan dalam gambar di atas, pencapaian belajar dapat dicapai dengan menapaki empat jalur pembelajaran yaitu jalur pendidikan, profesi, industry dan otodidak. Dalam kaitan tersebut DIKTI mengharapkan peran pendidikan tinggi dalam membentuk kompetensi* dan karakter lulusannya sesuai dengan tingkatan yang ditargetkan. Untuk itu Kualifikasi dideskripsikan sebagai berikut:
Level 5 (Gelar Akademis D3)
- Mampu menyelesaikan pekerjaan berlingkup luas, memilih metode yang sesuai dari beragam pilihan yang sudah maupun belum baku dengan menganalisis data, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur.
- Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu secara umum, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural.
- Mampu mengelola kelompok kerja dan menyusun laporan tertulis secara komprehensif.
- Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok.
Level 6 (Gelar Akademis D4/S1)
- Mampu memanfaatkan IPTEKS dalam bidang keahliannya, dan mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi dalam penyelesaian masalah.
- Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu secara umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan tersebut secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural.
- Mampu mengambil keputusan strategis berdasarkan analisis informasi dan data, dan memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternative solusi.
- Mampu Menggerakkan masyarakat untuk menjadi lebih berdayaguna (community development)
Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja organisasi.
Student Centered Learning (SCL)
Dalam usaha menghadapi perkembangan dalam paradigma pendidikan dan kebutuhan pasar kerja, diperlukan perubahan paradigma dalam pembelajaran. Perubahan paradigma pendidikan di Lembaga Pendidikan Tinggi mencakup pengertian “…a paradigm shift from a Teacher-Centered Instruction Paradigm to a Student-Centered Learning (SCL) Paradigm.” . Proses pembelajaran yang tadinya berfokus pada guru (teacher centered) menjadi pembelajaran yang berpusat pada siswa (learner centered). Di dalam Student Centered Learning (SCL) para peserta didik memiliki dan memanfaatkan peluang dan / atau keleluasaan untuk mengembangkan segenap kapasitas dan kemampuannya (prior knowledge and experience) sebagai pembelajar sepanjang hayat. Beberapa perubahan prinsip tersebut adalah pengertian tentang pengetahuan, belajar dan mengajar sebagai berikut:
Pengetahuan dipandang sebagai sesuatu yang sudah jadi yang tinggal ditransfer dari dosen ke mahasiswa. | PENGETAHUAN | Pengetahuan adalah hasil konstruksi (bentukan) atau hasil transformasi seseorang yang belajar |
Belajar adalah menerima pengetahuan (pasif-reseptif) | BELAJAR | Belajar adalah mencari dan mengkonstruksipengetahuan, aktif dan spesifik caranya |
| MENGAJAR |
|