Laboratorium Fakultas Pertanian dan Aturan Penggunaan

Laboratorium Fakultas Pertanian

  • Dalam proses pembelajaran, di samping mendapatkan perkuliahan yang bersifat teoritis, mahasiswa juga diwajibkan untuk melakukan kegiatan lain sehubungan dengan mata-kuliah tertentu, yaitu kegiatan demonstrasi, latihan, praktikum, dan percobaan (sesuai bidangnya).
  • Kegiatan praktikum merupakan suatu bentuk pembelajaran yang dilakukan di laboratorium, untuk melatih ketrampilan dan kemampuan mahasiswa memecahkan masalah melalui percobaan atau eksperimen sehingga dapat memahami suatu teori.

Fungsi Laboratorium

  • menyiapkan sarana penunjang untuk melaksanakan pendidikan dan pengajaran yang meliputi aplikasi metodologi dalam satu atau sebagian cabang ilmu dan teknologi sesuai dengan bidang studi pertanian (agroindustri dan agribisnis) dalam rangka memperoleh wawasan eksperimental
  • menyiapkan sarana penunjang untuk melaksanakan penelitian dan pengembangan dalam satu atau sebagian cabang ilmu dan teknologi sesuai dengan bidang studi pertanian (agroindustri dan agribisnis)
  • menyiapkan sumber daya dasar (perangkat lunak dan perangkat keras) untuk mengembangkan disiplin ilmu sesuai dengan bidang studi pertanian (agroindustri dan agribisnis).

Penggunaan Laboratorium

  • Laboratorium dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan praktikum yang diselenggarakan dan diatur oleh Fakultas/Jurusan.
  • Penggunaan fasilitas laboratorium untuk kepentingan akademik ditentukan tersendiri oleh Fakultas/Jurusan dan Kepala Laboratorium.
  • Penggunaan peralatan laboratorium oleh warga kampus yang tidak secara langsung berkaitan dengan kegiatan akademik dikonsultasikan dan dimintakan ijin kepada Kepala Laboratorium.

Jenis Laboratorium

1. Laboratorium Kimia dan Biokimia Pangan

  • Laboratorium Kimiadan Biokimia Pangan mengembangkan ilmu yang berkaitan dengan aspek-aspek kimiawi seperti analisis kimiawi, fisiologi dan teknologi pasca panen, bahan tambahan makanan (food aditive), kimia dan biokimia pangan terapan, termasuk pula pengujian mutu pangan dan hasil pertanian lainnya ditinjau dari aspek kimia.
  • Peralatan yang dimiliki: pH Meter, color reader,Eksikator , Timbangan Analitis, Distillation unit (Kjeldahl), Hotplate Stirrer, Hand Refraktometer, penetometer, Spektofotometer, Oven.

2. Laboratorium Pengolahan

  • Laboratorium ini berkaitan dengan substansi ilmu pengolahan dan rekayasa seperti perancangan peralatan pengolahan, pengembangan produk baru, pengemasan dan penyimpanan, rheologi dan teknologi pengawetan.
  • Peralatan yang dimiliki: Oven, mixer, cup sealer, penetrometer, dan juice extractor, Molen dan Blower, Blender.

3. Laboratorium Mikrobiologi Pangan

  • Laboratorium Mikrobiologi ruang sterilisasi dan ruang isolasi baik untuk bakteri maupun kapang yang digunakan baik untuk penelitian maupun praktikum.
  • Laboratorium ini dilengkapi dengan peralatan seperti autoclave manual, incubator, Entkas Digital, Colony Counter, Mikroskop Elektrik

Aturan Penggunaan Laboratorium

  • Laboratorium dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan praktikum yang diselenggarakan dan diatur oleh Fakultas/Jurusan.
  • Penggunaan fasilitas laboratorium untuk kepentingan akademik ditentukan tersendiri oleh Fakultas/Jurusan dan Kepala Laboratorium.
  • Penggunaan peralatan laboratorium oleh warga kampus yang tidak secara langsung berkaitan dengan kegiatan akademik dikonsultasikan dan dimintakan ijin kepada Kepala Laboratorium.

Tata Tertib Pengunaan Laboratorium

  • Semua tas dan jacket diletakkan dalam locker.
  • Selama praktikum, para praktikan:
    a. Wajib mengenakan pakaian bersih, rapi, dan sopan; tidak diperkenankan mengenakan kaos tanpa krah, tanpa lengan, dan sandal;
    b. Wajib mengenakan jas laboratorium;
    c. Dilarang makan, minum, merokok, dan bersenda gurau;
    d. Dilarang mengambil dan memakai peralatan laboratorium dan/atau bahan-bahan kimia yang tidak sesuai dengan praktikum tanpa seijin asisten pembina praktikum atau laboran;
    e. Wajib mengikuti kegiatan praktikum secara aktif, tertib, dan sopan sesuai dengan prosedur dan petunjuk asisten pembina praktikum;
    f. Apabila kurang mengerti tentang pengoperasian peralatan laboratorium, mintalah petunjuk asisten pembina praktikum atau laboran;
    g. Membersihkan peralatan laboratorium yang telah selesai digunakan untuk praktikum;
    h. Mengembalikan semua peralatan, bahan kimia, dan bahan praktikum ke tempat semula;
    i. Wajib melaporkan kepada asisten pembina praktikum atau laboran jika terdapat peralatan laboratorium yang rusak atau pecah;
    j. Wajib mengganti peralatan laboratorium yang rusak atau pecah.
  • Selesai praktikum, para praktikan dan asisten pembina praktikum diwajibkan menandatangani presensi praktikum rangkap 2 (dua).