Standar Akademik dan Capaian Fakultas Hukum

Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)

Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) adalah kerangka penjenjangan kualifikasi dan kompetensi tenaga kerja Indonesia yang menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan sektor pendidikan dengan sektor pelatihan dan pengalaman kerja dalam suatu skema pengakuan kemampuan kerja yang disesuaikan dengan struktur di berbagai sektor pekerjaan. KKNI merupakan perwujudan mutu dan jati diri Bangsa Indonesia terkait dengan sistem pendidikan nasional, sistem pelatihan  kerja nasional serta sistem penilaian kesetaraan capaian pembelajaran (learning outcomes) nasional, yang dimiliki Indonesia untuk menghasilkan sumberdaya manusia yang bermutu dan produktif.

Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) merupakan sistem yang berdiri sendiri dan merupakan jembatan antara sektor pendidikan dan pelatihan untuk membentuk SDM nasional berkualitas dan bersertifikat melalui skema pendidikan formal, non formal, informal, pelatihan kerja atau pengalaman kerja. Jenjang kualifikasi adalah tingkat capaian pembelajaran yang disepakati secara nasional, disusun berdasarkan ukuran hasil pendidikan dan/ataupelatihan yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal, atau pengalaman kerja. KKNI terdiri dari 9 (sembilan) jenjang kualifikasi, dimulai dari kualifikasi 1 sebagai tingkat terendah hingga kualifikasi 9 sebagai tingkat tertinggi.

Capaian

Kemampuan Kerja

  1. Mampu menganalisis dan menyelesaikan permasalahan hukum yang berkembang;
  2. Mampu mengelola dan mengembangkan profesi hukum secara berkelanjutan;
  3. Menguasai kemampuan perancangan undang-undang, perancangan kontrak, serta kemahiran hukum lainnya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dunia kerja.

Penguasaan Pengetahuan

  1. Menguasai prinsip-prinsip ilmu hokum;
  2. Menguasai berbagai metode penyelesaian sengketa hukum. Mampu mengembangkan dan menyebarluaskan informasi yang terkait dengan perkembangan hukum demi peningkatan kesejahteraan masyarakat;
  3. Mampu mengikuti dan mengkritisi perkembangan hukum melalui teknologi informasi demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan spiritualitas Ex Corde Ecclessiae.

Sikap Khusus

  1. Mampu berargumentasi, berkomunikasi, dan bernegosiasi secara efektif;
  2. Mampu bersikap adil dan disiplin dalam berpikir, berkata, dan berperilaku.