Struktur Organisasi, Koordinasi dan Cara Kerja Fakultas Hukum

Kepemimpinan

   Kepemimpinan efektif mengarahkan dan mempengaruhi perilaku semua unsur dalam program studi, mengikuti nilai, norma, etika, dan budaya organisasi yang disepakati bersama, serta mampu membuat keputusan yang tepat dan cepat. Kepemimpinan mampu memprediksi masa depan, merumuskan dan mengartikulasi visi yang realistis, kredibel, serta mengkomunikasikan visi ke depan, yang menekankan pada keharmonisan hubungan manusia dan mampu menstimulasi secara intelektual dan arif bagi anggota untuk mewujudkan visi organisasi, serta mampu memberikan arahan, tujuan, peran, dan tugas kepada seluruh unsur dalam perguruan tinggi.

   Dalam menjalankan fungsi kepemimpinan dikenal kepemimpinan operasional, kepemimpinan organisasi, dan kepemimpinan publik.  Kepemimpinan operasional berkaitan dengan kemampuan menjabarkan visi, misi ke dalam kegiatan operasional program studi.  Kepemimpinan organisasi berkaitan dengan pemahaman tata kerja antar unit dalam organisasi perguruan tinggi.  Kepemimpinan publik berkaitan dengan kemampuan menjalin kerjasama dan menjadi rujukan bagi publik.

   Fakultas Hukum dipimpin oleh seorang Dekan yang bertanggungjawab langsung kepada Rektor. Dekan adalah penanggung jawab utama tingkat fakultas, di samping memberikan arahan serta kebijakan umum, menetapkan peraturan, norma dan tolok ukur penyelenggaraan Fakultas. Dalam melaksanakan tugasnya, Dekan dibantu oleh Kepala Bidang Ilmu Hukum, Kepala Laboratorium, Ketua BKBH, dan tenaga administrasi.

   Ketua Program mempunyai tanggung jawab untuk merancang, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melakukan tindak lanjut semua aktivitas akademik di tingkat program/program. Ketua Progam dan pelaksana akademik dibantu oleh unsur pelaksana administratif yaitu staf administrasi yang menangani urusan administrasi akademik, urusan administrasi kemahasiswaan dan hubungan alumni.

   Struktur tersebut merupakan sistem penyelenggaraan fakultas hukum yang juga dilengkapi dengan tugas dan fungsi dari masing-masing unsur sehingga terbentuk pembagian kerja dan hubungan kerja yang efektif. Tugas dan fungsi dari setiap unit sudah dirumuskan cukup jelas pada statuta universitas yang kemudian dijabarkan lagi dalam deskripsi kerja.

   Interaksi antar unsur terjaga dalam suasana kebersamaan team dimana seluruh anggotanya bersinergi dan tetap kondusif dalam rangka pencapaian visi, misi dan tujuan. Komunikasi antar unsur terjalin dengan baik dengan memprioritaskan komunikasi yang efektif, sehingga keserasian dengan motivasi kerja dapat berjalan dengan baik. Keseluruhan bagian tersebut membentuk suatu sistem yang dipahami oleh seluruh unsur. Visi, misi, tujuan, dan sasaran Fakultas Hukum dijadikan dasar bagi penyelenggaraan semua aktivitas, yang disertai dengan aturan-aturan dan pedoman-pedoman pelaksanaannya sehingga diharapkan kesepahaman yang ada akan menciptakan suasana akademis yang kondusif.

Deskripsi Kerja Tiap-Tiap Unit Kerja

Dekan :          

  1. Mengkoordinasikan pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat di tingkat fakultas;
  2. Merencanakan dan mengkoordinasikan peningkatan jumlah mahasiswa di tingkat fakultas;
  3. Merencanakan dan mengkoordinasikan peningkatan kualitas lulusan;
  4. Merencanakan dan mengkoordinasikan peningkatan SDM di tingkat Fakultas;
  5. Merencanakan dan mengkoordinasikan kegiatan akademik dan penunjang akademik di tingkat fakultas;
  6. Merencanakan pengembangan program studi;
  7. Menciptakan iklim kerja yang sehat di tingkat Fakultas;
  8. Melaksanakan fungsi organisasi dan kepemimpinan secara efektif dan efisien;
  9. Mengkoordinasikan kegiatan kemahasiswaan di tingkat fakultas;
  10. Melaksanakan tugas-tugas lain atas perintah atasan langsung demi kepentingan lembaga.

Kepala Bidang/prodi Ilmu Hukum :

  1. Membuat perencanaan Proses Belajar Mengajar (PBM) di tingkat program studi;
  2. Melaksanakan dan memonitor pelaksanaan Proses Belajar Mengajar;
  3. Melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan akademik dan penunjang akademik di tingkat program/program;
  4. Mengkoordinasikan pelaksanaan penelitian dan pengabdian masyarakat di tingkat program studi;
  5. Mengkoordinasikan kegiatan kemahasiswaan di tingkat program studi;
  6. Melaksanakan tugas–tugas lain atas perintah atasan demi kepentingan lembaga.

Kepala Laboratorium :

  1. Melayani kegiatan praktek bagi mahasiswa, baik untuk pendidikan dan pengajaran maupun penelitian dan pengabdian pada masyarakat;
  2. Mempersiapkan sarana penunjang Laboratorium untuk kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat;
  3. Menyusun buku penunjang praktik hukum untuk mahasiswa;
  4. Menyusun program pengembangan sarana laboratorium sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan ilmu teknologi atau seni tertentu;
  5. Bertanggung jawab atas pemeliharaan dan pengembangan sarana Laboratorium.
  6. Membuat dan memonitor tata tertib dalam pelaksanaan praktikum.
  7. Merencanakan dan membuat laporan anggaran praktikum.
  8. Melaksanakan tugas–tugas lain atas perintah atasan demi kepentingan lembaga.

Tenaga Kependidikan Fakultas :

1. Melaksanakan registrasi mahasiswa baru dan mahasiswa lama
  • Mengumpulkan blangko biodata;
  • Meng-entry data mahasiswa di Sistem Informasi Manajemen (SIM)
2. Melaksanakan administrasi perkuliahan di tingkat fakultas
  • Mencetak Kartu Rencana Studi;
  • Mencetak presensi kuliah;
  • Meng-entry data perkuliahan di Sistem Informasi Manajemen (SIM) (kehadiran dosen dan mahasiswa, materi, dll.);
  • Merekapitulasi, mencetak rekapitulasi presensi, dan menyerahkannya kepada Biro Administrasi Akademik (BAA) setelah ditandatangani oleh Dekan.
3. Menerima, mengecek, dan mengarsip kesediaan mengajar dosen serta memberikan tembusan/copy kesediaan mengajar ke BAA.
4. Melaksanakan administrasi Ujian Tengah Semester (UTS)
  • Menerima berkas ujian BAA dan memasukkan berkas ujian (kecuali soal ujian) ke sampul;
  • Menyerahkan berkas ujian dosen tidak tetap ke bagian Ekspedisi Universitas (BAU);
  • Menyerahkan berkas ujian dosen tetap kepada dosen yang bersangkutan;
  • Menerima nilai UTS dari dosen dan memberikan tanda terima nilai dan mengarsipkannya.
5. Melaksanakan administrasi Ujian Akhir Semester (UAS)
  1. Mencetak dan membagi Kartu Peserta Ujian (KPU) setelah mahasiswa menyerahkan tanda bukti penyelesaian administrasi keuangan yang telah disahkan;
  2. Menerima berkas ujian dari BAA dan memasukkan berkas ujian (kecuali soal ujian) ke sampul;
  3. Menyerahkan berkas ujian dosen tidak tetap ke bagian Ekspedisi Universitas (BAU);
  4. Menyerahkan berkas ujian dosen tetap kepada dosen yang bersangkutan;
  5. Merekapitulasi jumlah questionnaire mahasiswa dan menyerahkan pada Dekan;
  6. Menerima nilai UAS dari dosen dan memberikan tanda terima nilai dan mengarsipkannya;
  7. mencetak KHS dan menyerahkannya kepada BAA setelah ditandatangani oleh Dekan.
6. Menyiapkan data pendukung laporan EPSBED dan meng-entry data bersama-sama dengan BAA dan didampingi Ketua Program.
7. Menyiapkan data-data yang diminta sesuai kebutuhan.
8. Melaksanakan administrasi surat menyurat di fakultas.
9. Melaksanakan tugas-tugas lain atas perintah atasan langsung demi kepentingan lembaga.

Kepemimpinan

   Kepemimpinan efektif mengarahkan dan mempengaruhi perilaku semua unsur dalam program studi, mengikuti nilai, norma, etika, dan budaya organisasi yang disepakati bersama, serta mampu membuat keputusan yang tepat dan cepat. Kepemimpinan mampu memprediksi masa depan, merumuskan dan mengartikulasi visi yang realistis, kredibel, serta mengkomunikasikan visi ke depan, yang menekankan pada keharmonisan hubungan manusia dan mampu menstimulasi secara intelektual dan arif bagi anggota untuk mewujudkan visi organisasi, serta mampu memberikan arahan, tujuan, peran, dan tugas kepada seluruh unsur dalam perguruan tinggi. Dalam menjalankan fungsi kepemimpinan dikenal kepemimpinan operasional, kepemimpinan organisasi, dan kepemimpinan publik.  Kepemimpinan operasional berkaitan dengan kemampuan menjabarkan visi, misi ke dalam kegiatan operasional program studi.  Kepemimpinan organisasi berkaitan dengan pemahaman tata kerja antar unit dalam organisasi perguruan tinggi. Kepemimpinan publik berkaitan dengan kemampuan menjalin kerjasama dan menjadi rujukan bagi publik.