Pengertian
- Fakutas merupakan unsur pelaksana akademik yang menyelenggarakan kegiatan akademik dan/atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu, teknologi tertentu yang terdiri dari unsur-unsur:
- Pimpinan Fakultas : Dekan, Sekretaris Fakultas
- Badan Normatif dan perwakilan: Senat Fakultas;
- Pelaksana Akademik: Jurusan/Program Studi/Program dan Laboratorium;
- Pelaksana Administrasi: Tenaga Administrasi Fakultas.
- Pimpinan Fakultas adalah Dekan dibantu Sekretaris Fakultas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
- Senat Fakultas merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi kelembagaan dan dosen di lingkungan fakultas yang mempunyai wewenang untuk menjabarkan kebijakan dan peraturan Universitas untuk fakultas yang bersangkutan.
- Jurusan/Program Studi merupakan unsur pelaksana akademik pada fakultas yang melaksanakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu dipimpin oleh Ketua Jurusan/Program Studi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
- Program merupakan unsur pelaksana akademik pada fakultas yang melaksanakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan profesional pada jenjang diploma dalam sebagian atau salah satu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu; dipimpin oleh Ketua Program yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
- Laboratorium merupakan unsur pelaksana akademik dan sarana penunjang Jurusan/Progam Studi, dipimpin oleh Kepala Laboratorium yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan/Ketua Jurusan/Program Studi/Ketua Program.
Fungsi
- Fakultas berfungsi:
- Mengkoordinasi penyelenggaraan dan mengembangkan program-program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
- Membina dan mengembangkan tenaga akademik, tenaga administratif, dan mahasiswa;
- Mengelola sarana dan prasarana kegiatan akademik, baik yang berasal dari universitas maupun masyarakat.
- Sekretaris Fakultas berfungsi sebagai Wakil Dekan di fakultas membantu pelaksanaan tugas Dekan di bidang Akademik, Administrasi Umum dan Keuangan serta Kemahasiswaan.
- Senat Fakultas berfungsi:
- Merumuskan kebijakan akademik fakultas;
- Merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik, kecakapan, dan kepribadian dosen;
- Merumuskan norma dan tolok ukur pelaksanaan penyelenggaraan fakultas;
- Menilai pertanggungjawaban pimpinan fakultas atas pelaksanaan kebijakan akademik yang telah ditetapkan dalam butir a, dan atas penyelenggaraan fungsi fakultas lainnya;
- Memberikan pertimbangan kepada Rektor mengenai calon yang diajukan untuk diangkat menjadi pimpinan fakultas;
- Memberikan pertimbangan pembukaan dan penutupan jurusan/program studi, laboratorium dan program kepada Dekan.
- Jurusan/Program Studi berfungsi:
- Melakukan pendidikan dan pengajaran dalam sebagian atau satu cabang ilmu, dan teknologi tertentu bagi program pendidikan yang ada;
- Melakukan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- Melakukan pengabdian kepada masyarakat;
- Melakukan pembinaan civitas academika;
- Melakukan peran sebagai sumber daya untuk program kegiatan akademik dan pengembangan disiplin ilmu sesuai dengan bidang studi yang bersangkutan.
- Program berfungsi:
- Melakukan pendidikan profesional dalam sebagian atau satu cabang ilmu, dan teknologi tertentu bagi program pendidikan yang ada;
- Melakukan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- Melakukan pengabdian kepada masyarakat;
- Melakukan pembinaan civitas academika;
- Melakukan peran sebagai sumber daya untuk program kegiatan akademik dan pengembangan disiplin ilmu sesuai dengan bidang studi yang bersangkutan.
- Laboratorium berfungsi:
- Sebagai sarana penunjang untuk melaksanakan pendidikan dan pengajaran yang meliputi aplikasi metodologis dalam satu atau sebagian cabang ilmu dan teknologi sesuai dengan bidang studi yang bersangkutan;
- Sebagai sarana penunjang untuk melaksanakan penelitian dan pengembangan dalam satu atau sub bagian cabang ilmu dan teknologi sesuai dengan bidang studi yang bersangkutan;
- Sebagai sumber daya dasar (perangkat lunak dan perangkat keras) untuk mengembangkan disiplin ilmu sesuai dengan bidang ilmu yang bersangkutan.