Tata Kelola Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Pengertian

  • Fakutas merupakan unsur pelaksana akademik yang menyelenggarakan kegiatan akademik dan/atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu, teknologi tertentu yang terdiri dari unsur-unsur:
    1. Pimpinan Fakultas : Dekan, Sekretaris Fakultas
    2. Badan Normatif dan perwakilan: Senat Fakultas;
    3. Pelaksana Akademik: Jurusan/Program Studi/Program dan Laboratorium;
    4. Pelaksana Administrasi: Tenaga Administrasi Fakultas.
  • Pimpinan Fakultas adalah Dekan dibantu Sekretaris Fakultas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
  • Senat Fakultas merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi kelembagaan dan dosen di lingkungan fakultas yang mempunyai wewenang untuk menjabarkan kebijakan dan peraturan Universitas untuk fakultas yang bersangkutan.
  • Jurusan/Program Studi merupakan unsur pelaksana akademik pada fakultas yang melaksanakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu dipimpin oleh Ketua Jurusan/Program Studi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
  • Program merupakan unsur pelaksana akademik pada fakultas yang melaksanakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan profesional pada jenjang diploma dalam sebagian atau salah satu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu; dipimpin oleh Ketua Program yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
  • Laboratorium merupakan unsur pelaksana akademik dan sarana penunjang Jurusan/Progam Studi, dipimpin oleh Kepala Laboratorium yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan/Ketua Jurusan/Program Studi/Ketua Program.

Fungsi

  • Fakultas berfungsi:
  1. Mengkoordinasi penyelenggaraan dan mengembangkan program-program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
  2. Membina dan mengembangkan tenaga akademik, tenaga administratif, dan mahasiswa;
  3. Mengelola sarana dan prasarana kegiatan akademik, baik yang berasal dari universitas maupun masyarakat.
  • Sekretaris Fakultas berfungsi sebagai Wakil Dekan di fakultas membantu pelaksanaan tugas Dekan di bidang Akademik, Administrasi Umum dan Keuangan serta Kemahasiswaan.
  • Senat Fakultas berfungsi:
  1. Merumuskan kebijakan akademik fakultas;
  2. Merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik, kecakapan, dan kepribadian dosen;
  3. Merumuskan norma dan tolok ukur pelaksanaan penyelenggaraan fakultas;
  4. Menilai pertanggungjawaban pimpinan fakultas atas pelaksanaan kebijakan akademik yang telah ditetapkan dalam butir a, dan atas penyelenggaraan fungsi fakultas lainnya;
  5. Memberikan pertimbangan kepada Rektor mengenai calon yang diajukan untuk diangkat menjadi pimpinan fakultas;
  6. Memberikan pertimbangan pembukaan dan penutupan jurusan/program studi, laboratorium dan program kepada Dekan.
  • Jurusan/Program Studi berfungsi:
    1. Melakukan pendidikan dan pengajaran dalam sebagian atau satu cabang ilmu, dan teknologi tertentu bagi program pendidikan yang ada;
    2. Melakukan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
    3. Melakukan pengabdian kepada masyarakat;
    4. Melakukan pembinaan civitas academika;
    5. Melakukan peran sebagai sumber daya untuk program kegiatan akademik dan pengembangan disiplin ilmu sesuai dengan bidang studi yang bersangkutan.
  • Program berfungsi:
    1. Melakukan pendidikan profesional dalam sebagian atau satu cabang ilmu, dan teknologi tertentu bagi program pendidikan yang ada;
    2. Melakukan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
    3. Melakukan pengabdian kepada masyarakat;
    4. Melakukan pembinaan civitas academika;
    5. Melakukan peran sebagai sumber daya untuk program kegiatan akademik dan pengembangan disiplin ilmu sesuai dengan bidang studi yang bersangkutan.
  • Laboratorium berfungsi:
  1. Sebagai sarana penunjang untuk melaksanakan pendidikan dan pengajaran yang meliputi aplikasi metodologis dalam satu atau sebagian cabang ilmu dan teknologi sesuai dengan bidang studi yang bersangkutan;
  2. Sebagai sarana penunjang untuk melaksanakan penelitian dan pengembangan dalam satu atau sub bagian cabang ilmu dan teknologi sesuai dengan bidang studi yang bersangkutan;
  3. Sebagai sumber daya dasar (perangkat lunak dan perangkat keras) untuk mengembangkan disiplin ilmu sesuai dengan bidang ilmu yang bersangkutan.