A. | Dekan Fakultas Hukum dipimpin oleh seorang Dekan yang bertanggung jawab langsung kepada Rektor. Dekan adalah penanggung jawab utama tingkat fakultas, di samping memberikan arahan serta kebijakan umum, menetapkan peraturan, norma dan tolok ukur penyelenggaraan Fakultas. Dalam melaksanakan tugasnya, Dekan dibantu oleh Ketua Bidang Ilmu Hukum dan Kepala Laboratorium. Ketua Bidang sebagai pimpinan program studi adalah unsur pelaksana akademik pada fakultas yang melaksanakan pedidikan akademik dan/ atau profesional di bidang Ilmu Hukum. Kepala Laboratorium adalah pimpinan laboratorium sebagai unsur pelaksana akademik di tingkat Program studi. | |
B. | Ketua Bidang Hukum Ketua Bidang mempunyai tanggung jawab untuk merancang, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melakukan tindak lanjut semua aktivitas akademik di tingkat Progrem Studi. Ketua Bidang dan pelaksana akademik dibantu unsur pelaksana administratif yaitu staf administrasi yang menangani urusan administratif akademik, urusan administratif kemahasiswaan dan hubungan alumni. | |
C. | Kepala Laboratorium Kepala Laboratorium adalah pimpinan laboratorium sebagai unsur pelaksana akademik di tingkat Program Studi. | |
D. | Kepala BKBH Kepala BKBH adalah pimpinan BKBH sebagai unsur penunjang dalam rangka memberikan konsultasi dan bantuan hukum sebagai bagian dari pengabdian kepada masyarakat. | |
E. | Dosen Dosen terdiri dari Dosen Tetap dan Dosen Tidak tetap. |