Tenaga Dosen | ||||
A. |
Tenaga Dosen di Fakultas Ekonomi UKWK terdiri dari :
|
|||
B. | Jenjang jabatan akademik dosen pada dasarnya terdiri dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Guru Besar; | |||
C. | Wewenang persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian jabatan akademik diatur sesuai dengan ketentuan dan perundang – undangan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan/ atau Yayasan PTK Adisucipto; | |||
D. |
Pembinaan dan pengembangan mutu dosen didasarkan pada peningkatan fungsi dan tugasnya melalui :
|
|||
E. | Dosen berkewajiban meningkatkan kemampuannya dalam melaksanakan pendidikan/ pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. | |||
Kode Etik Dosen Masukan Kode Etik Fakultas Hak skademik dosen yang meliputi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, otonomi keilmuan, hak cipta, dan lain-lain diatur dalam ketentuan tersendiri. |