Dalam struktur organisasi Universitas Katolik Widya Karya Malang (UKWK), yang tercantum dalam Statuta, Pusat Penjaminan Mutu (PPM) merupakan salah satu unsur pelaksana akademik. Pasal 41 Statuta menyatakan bahwa:
Pusat Penjaminan Mutu (PPM) merupakan unsur pengendali dan pengarah organisasi dalam hubungannya dengan mutu baik secara akademik dan non akademik.
Pusat Penjaminan Mutu (PPM) yang dipimpin oleh seorang Kepala PPM berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Tugas PPM adalah:
menjamin mutu penyelenggaraan dan pengelolaan lembaga secara internal,
melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan tiap program agar sesuai dengan perencanaan dan indikator kinerja yang terukur, dan
memberikan saran dan masukan terhadap pelaksanaan program setiap unit kerja.
Kegiatan penjaminan mutu merupakan komitmen universitas yang melibatkan seluruh sivitas akademika dan tenaga kependidikan sehingga implementasi penjaminan mutu perlu dilakukan/diorganisasikan secara terstruktur. Organisasi penjaminan mutu UKWK secara resmi dibentuk pada tanggal 20 Februari 2012 berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 004/R/SK/C/II/2012 dengan nama Pusat Penjaminan Mutu (PPM). Penanggungjawab utama dari organisasi penjaminan mutu di tingkat universitas adalah Rektor dengan pelaksananya adalah PPM. Penjaminan mutu di tingkat fakultas dan program studi melekat (embeded) pada jabatan Dekan dan Ketua Program Studi.
Tugas dan tanggung jawab organisasi penjaminan mutu secara rinci terlihat pada tabel berikut ini.
Tabel Rincian Tugas dan Tanggung Jawab Organisasi Penjaminan Mutu
TINGKAT | UNIT | RINCIAN TUGAS |
Universitas | Pusat Penjaminan Mutu | Mengkoordinasikan pengembangan SPMI. |
Menyusun kerangka acuan Penjaminan Mutu Akademik | ||
Menyusun buku Pedoman dan Tata Cara Evaluasi Internal penjaminan mutu akademik | ||
Memantau pelaksanaan jaminan mutu proses pembelajaran. | ||
Mengembangkan instrumen evaluasi internal penjaminan mutu akademik | ||
Melakukan koordinasi dengan unit penjaminan mutu di tingkat fakultas, program studi dan unit kerja terkait lainnya. | ||
Melaporkan hasil evaluasi internal akademik pelaksanaan penjaminan mutu akademik kepada rektor | ||
Memberikan rekomendasi kepada rektor dan unit-unit pelaksana akademik dalam rangka perbaikan proses penjaminan mutu akademik | ||
Melaksanakan audit akademik internal. | ||
Fakultas | Penjaminan Mutu Akademik Fakultas | Mengkoordinasikan dan mendorong pengembangan SPMI di lingkungan fakultas. |
Melakukan kerjasama dan koordinasi dengan PPM dalam penyelenggaraan penjaminan mutu akademik di fakultas | ||
Mengarahkan pengembangan SPMI di lingkungan fakultas | ||
Menentukan kebijakan mutu proses pembelajaran di lingkungan fakultas. | ||
Melakukan pembinaan terhadap tim penjaminan mutu akademikdi tingkat program studi. | ||
Menelaah pelaksanaan proses pembelajaran di tingkat program studi di lingkungan fakultas. | ||
Mengarahkan tindakan peningkatan mutu proses pembelajaran di lingkungan fakultas. | ||
Program Studi | Penjaminan Mutu Akademik Program studi | Menentukan sasaran mutu proses pembelajaran di lingkungan program studi. |
Melaksanakan dan mengendalikan mutu proses pembelajaran. | ||
Merancang dan mengimplementasikan kegiatan peningkatan mutu proses pembelajaran. |