Sejarah Singkat Fakultas Hukum

   Fakultas hukum Universitas Katolik Widya Karya Malang pada awalnya mendapat status terdaftar pada tanggal 15 Februari 1986 berdasarkan SK Mendiknas No.075/0/1986. Kemudian pada tahun 1993, program studi ilmu hukum mendapat ijin penyelenggaraan berdasarkan SK No.646/Dikti/Kep/1993.

   Berbagai upaya untuk berbenah diri telah diupayakan untuk mengoptimalkan kontribusi Fakultas Hukum program studi Ilmu Hukum bagi pengembangan daya saing bangsa dalam menghadapi persaingan globalisasi melalui: pengembangan dan penyebarluasan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni bagi peningkatan kualitas layanan kepada stakeholders dan masyarakat. Hal ini sejalan dengan perubahan paradigma pengelolaan Perguruan Tinggi dari model sentralisasi menuju model desentralisasi seperti yang menjadi konsep dasar Higher Education Long Term Strategy (HELTS) 2003-2010 dan menanggapi RAISE (Relevance, Academic Atmosphere, Internal  Management and Organization, Sustainability, Efficiency) sebagai  isu strategis yang bertujuan untuk menjaga keberlangsungan dan pengembangan institusi pendidikan tinggi yang diwujudkan dalam peningkatan kinerja Perguruan Tinggi. Untuk itu dibutuhkan  perjuangan  dan kerja keras serta komitmen nyata, serta dukungan dari Fakultas Hukum dan Universitas Katolik Widya Karya untuk mewujudkan Program Studi Hukum sebagai program studi yang berkarya nyata di tengah masyarakat dan perubahan dunia yang sangat dinamis, sesuai dengan semboyan UKWK yaitu scientia ad laborem, yang berarti ilmu pengetahuan yang diabdikan kepada masyarakat.

   Penerapan slogan ‘Inspiring your future’ sejak lustrum ke-5 menjadi simbol pembaharu jiwa dan semangat Lembaga untuk peduli terhadap keberadaannya sebagai Perguruan Tinggi yang berkualitas dan profesional, dan memberikan inspirasi masa depan generasi penerus bangsa, terutama melalui proses pembelajaran dan pembekalan lulusan dengan materi-materi yang terkait dengan kemampuan intelektual dan nilai-nilai softskills yang dibutuhkan dunia kerja.

   Program Studi mencitrakan pelayanan dengan menerapkan nilai ajaran Kristiani yaitu cinta kasih yang terdiri dari keadilan, kebenaran dan kejujuran, yang mendasari penetapan visi, misi, tujuan, dan sasaran. Penerapan ajaran kristiani tersebut tercermin dalam motto pelayanan: ‘I-CARE’ sebagai pengejawantahan dari: Ikhlas, Cekatan, Aktif, Ramah dan Empati, dengan konsep ‘melayani dalam kasih’ dan bukan ‘untuk dilayani’.