Kabar UKWK

PENGUATAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI


KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bekerja sama dengan LLDikti 7 mengadakan kegiatan “Penguatan Kapasitas Dosen dan Calon Dosen Pengampu Pendidikan Anti Korupsi Wilayah Jawa Timur di Malang” pada tanggal 21-22 Juli 2025. Kegiatan selama 2 hari tersebut diikuti oleh dosen dari berbagai perguruan tinggi swasta di Wilayah Jawa Timur, antara lain dari Malang, Surabaya, Jember, Blitar, Kediri, Lamongan, Lumajang, dan Kepanjen. Unika Widya Karya salah satu kampus yang mendapat undangan untuk mengikuti kegiatan tersebut. Dari Unika Widya Karya dihadiri oleh Dr. Agustinus Indradi, M.Pd. selaku Koordinator MKU.

Dalam 2 hari tersebut materi yang disampaikan adalah:

  • Strategi Pendidikan Antikorupsi oleh Ibu Dian Novianthi selaku  Direktur Jejaring Pendidikan KPK;
  • Implementasi Pendidikan Antikorupsi pada Kurikulum Perguruan Tinggi oleh Prof. Nanang T. Puspito, Dosen PAK Institut Teknologi Bandung;
  • Membangun Budaya Antikorupsi dan Dasar-dasar Tindak Pidana Korupsi oleh Gandjar Laksamana Bonaprapta, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum UI;
  • Membangun Gerakan Antikorupsi Melalui Media Sosial oleh  Dr. Ira Mirawati, M.Si., Kepala Program Studi S-1 Manajemen Komunikasi Universitas Padjadjaran.


KPK dalam menjalankan upaya pemberantasan korupsi menggunakan tiga strategi utama: edukasi, pencegahan, dan penindakan. Kegiatan yang dilakukan bekerja sama dengan LLDikti 7 tersebut merupakan bagian dari strategi melalui edukasi. Dengan adanya penguatan kapasitas dosen yang mengajarkan materi Pendidikan Anti Korupsi kepada seluruh mahasiswa, baik sebagai mata kuliah mandiri maupun sebagai materi sisipan di salah satu Mata Kuliah Umum, adalah untuk menanamkan dan menumbuhkan budaya anti korupsi.


Lewat sharing para peserta, Pendidikan Anti Korupsi (PAK) ada yang sudah menjadi mata kuliah mandiri, khususnya yang dari STIKES, dan ada juga yang merupakan materi sisipan dari salah satu mata kuliah umum. Di Unika Widya Karya, seperti halnya universitas yang lain, materi PAK menjadi materi sisipan pada salah satu mata kuliah umum, yaitu masuk dalam bagian dari Mata Kuliah Kewarganegaraan. Hal tersebut tetap dibenarkan, yang penting bagi setiap mahasiswa pernah mendapat materi Pendidikan Anti Korupsi. (Aind)