KULIAH TAMU FAKULTAS HUKUM

Pada tanggal 26 November 2024, pk. 13.30 – 16.00, Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Karya Malang mengadakan Kuliah Tamu (Guest Lecture) dengan tema “Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia”. Bertempat di Aula St. Thomas Aquino, pemberi kuliah tamu adalah Hakim Utama sekaligus Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bengkulu, Peneliti di Mahkamah Agung RI, Dr. Lilik Mulyadi, S.H.,M.H. Kuliah Tamu ini dihadiri oleh seluruh mahasiswa Fakultas Hukum dan perwakilan Organisasi Mahasiswa Universitas Katolik Widya Karya Malang.

Tema Kuliah Tamu ini dipilih mengingat ada kegelisahan di bidang hukum pidana dan kegagalan filosofi retributive justice  dalam hukum pidana (Daad-Dader Strafrecht Oriented).  Penegakan hukum di Indonesia masih berorientasi pada penghukuman yang bersifat retributive justice. Sejatinya, penegakan hukum pidana adalah upaya terakhir dalam penegakan hukum (asas ultimum remedium). Restoraive Justice merupakan paradigma baru dalam hukum pidana di dunia yang mengandung teori keadilan restoratif, teori peradilan restoratif, dan teori pemidanaan restoratif. 

Dalam acara Kuliah Tamu ini, Dr. Lilik Mulyadi menekankan pentingnya regulasi mengenai  keadilan restoratif. Hal ini didaasarkan pada  kebutuhan masyarakat terhadap penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pelaku, korban, dan pihak-pihak terkait, serta dapat berjalan secara fleksibel dan tidak kaku. Pengaturan yang sudah ada saat ini sifatnya parsial dalam bentuk pengaturan yang bersifat institusional penegak hukum pada sistem peradilan pidana.

Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Karya, Dr.  Diah Imaningrum Susanti, S.H.,M.Hum.,M.Pd. mengungkapkan bahwa tema Restorative Justice adalah sesuai dengan Visi Universitas Katolik Widya Karya yang berasaskan Pancasila denan dijiwai nilai-nilai Kristiani. Tema kuliah tamu ini sangat relevan dengan visi UKWK, dimana keadilan dan kebenaran harus ditegakkan, namun kasih merupakan penuntun jalannya. Sebagai penutup, Dr. Lilik Mulyadi berharap suatu saat mengadakan diseminasi hasil penelitian dari para hakim Mahkamah Agung dengan bertempat di Kampus Unika Widya Karya Malang.

Kuliah Tamu “Restorative Justice” dalam SIstem Peradilan Pidana Indonesia, oleh Bp. Dr. Llik Mulyadi, S.H.,M.H, dengan moderator Bp. Paraou Paskalis Sitanggang, S.H.,M.H.
Peserta Kuliah Tamu, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Karya Malang